Korupsi Perseroda Sulbar
2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Perseroda Sulbar Ditangkap di Rumah Kontrakan di Jakarta
Ia menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Sulbar Malaqbi.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Eks Direktur CV Anugrah Mandiri Anak PT Sulbar Malaqbi A Syamsul akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
A Syamsul ditangkap setelah menjadi borun selama dua tahun dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulbar Malaqbi dari Perusahaan Daerah (Perusda) yang bersumber dari APBD Provinsi Sulbar.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di di Jl Uwet Nomor 17A, Kampung Dukuh, Jakarta Timur," kata Kajati Sulbar Andi Darmawangsah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Perseroda Sulbar Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Darmawangsah menuturkan, tersangka ini kabur sejak kasus ini dalam proses penyidikan dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar.
Ia menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Sulbar Malaqbi.
"Penetapan tersangka ini, A. Syamsul, adalah proses pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Kejati Sulbar dan sudah ada terdakwa atas nama Arifin," terangnya.
Kini tersangka sudah diamankan dan akan langsung di bawa ke rutan untuk dilakukan penahanan.
Penanganan kasus korupsi di Perusda Sulbar. Kejati Sulbar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) inisial AR menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal sumber dana dari Pemprov Sulbar.
AR diduga kuat terbukti korupsi dalam kasus penyertaan modal yang merugikan keuangan negara senilai Rp 867 juta, pada tahun 2018-2021.
"Setelah pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk AR dan terbukti bersalah kemudian kami tetapkan tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Negeri Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) Asben saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (22/11/2023).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.