Berita Pasangkayu

Tersangka Masih Bebas, Keluarga Korban Kecelakaan di Pasangkayu Tuntut Keadilan

Kasus ini terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2025, di jalan Dusun Tohitu, Desa Limori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
Kecelakaan - Kondisi Viana Nur Syarifah, korban Kecelakaan di Kecamatan Bulu Taba Pasangkayu saat dirawat di RS. Keluarganya menuntut keadilan, karena hingga kini tersangka yang terlibat dalam kecelakaan masih bebas. Kasus ini terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2025, di jalan Dusun Tohitu, Desa Limori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Keluarga korban kecelakaan lalu lintas Viana Nur Syarifah menuntut keadilan, karena hingga kini tersangka terlibat dalam kecelakaan masih bebas.

Kasus ini terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2025, di jalan Dusun Tohitu, Desa Limori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu.

Kronologi kejadian berawal ketika korban, Viana Nur Syarifah, mengendarai sepeda motor Yamaha Vilano dari rumahnya di Baras 6 menuju Baras 4, hendak ke sekolah.

Baca juga: Pusat Kembalikan DAK Fisik Mateng Rp 18 Miliar Tapi Lewat Balai, Arsal: Untuk Pembangunan Jalan

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jl Trans Sulawesi Mamuju, Brio & Agya Tabrakan Gegara Hujan dan Jalan Licin

Saat melintas di lokasi kejadian, terduga pelaku yang mengendarai motor Suzuki Axelo berusaha menyalip motor di depannya dengan kecepatan tinggi. 

Namun, pelaku kehilangan kendali dan menabrak korban.

Akibat kecelakaan tersebut, Viana mengalami luka serius, termasuk retak pada tulang rahang, sehingga perawatan medis harus ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Saiman,  menyoroti lambannya tindakan aparat kepolisian. 

“Proses hukumnya sudah berjalan.SPDP sudah masuk tahap satu dan berkas perkara dikirim ke kejaksaan. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan lanjutan. Tersangka masih bebas, sementara klien kami mengalami luka berat,” ujar Saiman, Kamis (16/10/2025).

Pihak keluarga sempat ditawari penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ), namun menolaknya karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Saiman menegaskan, lambannya penahanan tersangka menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak serius.

“Kami mendorong pihak kepolisian segera melakukan langkah konkret, termasuk penahanan terhadap tersangka, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polres Pasangkayu, Ipda Sukri Lona, membenarkan bahwa kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tersangka wajib lapor secara berkala.

Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sehingga Viana mendapatkan keadilan yang layak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved