Pemkab Pasangkayu

Diskoperindag Pasangkayu Ancam Cabut Izin Pedagang Nakal Jual Beras di Atas HET

“Untuk sementara kami masih maklumi karena stok yang dijual saat ini masih harga lama,” jelas Rahadian.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
HARGA BERAS - Rahadian (tengah) saat diwawancarai usai sidak pemantauan harga beras di salah satu toko beras di Pasangkayu. Dia tegas ancam akan cabut surat izin, jika ditemukan pedagang jual beras di atas HET, Senin (27/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu menegaskan akan memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan oleh Rahadian, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pasangkayu, saat ditemui dalam kegiatan sidak pemantauan harga beras di salah satu toko beras di wilayah Kelurahan Pasangkayu, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih memberikan keringanan kepada pedagang yang menjual beras di atas HET lantaran masih menggunakan stok lama.

Baca juga: Diskoperindag Pasangkayu Sidak Harga Beras, Temukan Pedagang Jual di Atas HET

“Untuk sementara kami masih maklumi karena stok yang dijual saat ini masih harga lama,” jelas Rahadian.

Ia menyebut, Kementerian telah menetapkan HET per Agustus 2025, yakni untuk beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram.

Namun, Rahadian menegaskan, jika setelah adanya imbauan masih ditemukan pedagang yang menjual di atas HET, maka Diskoperindag akan memberikan sanksi tegas.

“Mulai dari surat teguran pertama, surat teguran kedua, hingga pencabutan izin usaha jika tetap tidak diindahkan,” tegasnya.

Rahadian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara konsisten agar harga beras di Pasangkayu bisa sesuai dengan ketentuan HET.

Ia juga berharap para pedagang bisa mematuhi aturan tersebut demi menjaga kestabilan harga dan melindungi konsumen.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved