Berita Pasangkayu

Warga Desa Lariang Pertanyakan Tuntutan Pengukuran Lahan ke BPN Pasangkayu

Masyarakat menilai, tindakan tersebut dapat menimbulkan kebingungan, dan berpotensi memicu konflik.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan
WARGA GERUDUK BPN-Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu menerima perwakilan warga Desa Lariang dalam pertemuan membahas konflik agraria dengan PT Letawa, Rabu (15/10/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor BPN Pasangkayu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kelompok masyarakat Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sampaikan keresahan mereka terkait adanya permintaan pengukuran lahan di wilayah perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan, di Kabupaten Pasangkayu.

Permintaan pengukuran tersebut disebut berasal dari Kepala Desa Jenggeng dan Lariang, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

Masyarakat menilai, tindakan tersebut dapat menimbulkan kebingungan, dan berpotensi memicu konflik.

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Lariang Geruduk Kantor BPN Pasangkayu, Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

Mengingat, lahan yang dimaksud telah diserahkan secara resmi oleh kelompok masyarakat kepada perusahaan, melalui proses yang sah, dan disepakati bersama sejak sekitar dua dekade lalu.

Salah satu tokoh masyarakat, Yahya, berharap BPN dapat memberikan kejelasan, dan memastikan tidak ada tindakan pengukuran ilegal di atas lahan yang telah memiliki status kepemilikan yang jelas.

"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan terkait pengukuran lahan oleh salah satu oknum kepala desa, dan itu sama sekali tidak bisa dibenarkan," ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan, upaya seperti itu justru dapat mengganggu stabilitas sosial, serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang lebih dulu menduduki lahan tersebut.

Menurutnya, mereka tidak membela pihak perusahaan, melainkan membela yang benar.

Dia meminta kepada BPN, agar tidak menerbitkan sertifikat, tanpa ada kejelasan dan kelengkapan persyaratan untuk melakukan pengukuran lahan.

"Meskipun persyaratannya lengkap, namun jika masih ada masalah di lahan itu, mestinya tetap tidak bisa dilakukan pengukuran," tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah turut memantau persoalan ini, agar tidak menimbulkan gesekan sosial antar warga.

Serta memastikan setiap tindakan yang berkaitan dengan pertanahan dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur resmi.

Sementara itu, PLT kasubag Tata Usaha BPN Pasangkayu, Muh Galil Gibran menyampaikan pihaknya juga tidak Bernai menerbitkan sertifikat, jika masih ada permasalahan di lahan tersebut.

"Meskipun persyaratan penerbitan sertifikat sudah terpenuhi, kami juga tidak berani melakukan pengukuran lahan, jika masih ada masalah," tegasnya.

Ia berjanji, pihaknya tidak akan berpihak pada satu kelompok baik masyarakat maupun perusahaan, namun justru sebagai penengah, agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved