Berita Pasangkayu

5 Karyawan Tambang Pasir di Pasangkayu Di-PHK Usai Tuntut Upah Lembur, Perusahaan Asal Korea Disorot

Ia menyebutkan, lembur menjadi tumpuan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan
PHK KARYAWAN-PT Sanggae Special Metal, perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, disorot karena diduga melanggar hak-hak pekerja. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Lima karyawan PT Sanggae Special Metal, perusahaan tambang pasir di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, mengaku dipecat setelah menuntut hak upah lembur yang tak pernah dibayarkan.

Perusahaan asal Korea Selatan itu dituding melanggar hak-hak pekerja.

Termasuk memberlakukan jam kerja melebihi ketentuan tanpa kompensasi.

Baca juga: Polisi Aniaya Pegawai THM di Mamuju Serahkan Diri Usai Kabur 10 Hari, Diantar Sang Ibu

“Jam kerja kami dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore. Tapi sering dipaksa lembur sampai jam 10 malam tanpa dibayar," kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, Sabtu (18/10/2025).

Kata dia, saat protes, mereka malah langsung dipecat, tanpa ada surat peringatan.

Ia menyebutkan, lembur menjadi tumpuan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Uang lembur sangat kami butuhkan untuk biaya sekolah anak, kebutuhan rumah, dan lainnya. Kami hanya ingin keadilan, perusahaan harus bayar upah lembur dan pesangon sesuai undang-undang,” ujarnya.

Kelima pekerja tersebut berharap pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasangkayu, turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Baca juga: DLH Pasangkayu Janji Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa soal Tambang Pasir Ilegal

Jika terbukti melanggar, PT Sanggae Special Metal dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sanggae Special Metal belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran jam kerja dan pemecatan sepihak tersebut.

Tribun-Sulbar.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved