Berita Pasangkayu

Polisi Amankan Motor Kebun Diduga Hasil Curian di Pasangkayu

Ia menyebut, kendaraan itu sudah diamankan di Polres Pasangkayu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
MOTOR CURIAN-Sejumlah unit motor diduga hasil curian yang dijual kepada warga dan dijadikan motor kebun, diamankan personel Polsek Bambalamotu, untuk dibawa ke Polres Pasangkayu. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Bambalamotu mengamankan sejumlah motor kebun tanpa dokumen resmi yang diduga hasil pencurian atau penggelapan di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (11/11/2025).
  • Motor-motor tersebut dibeli warga dengan harga murah dan kini telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Kapolsek Iptu Yauri Yusuf mengimbau masyarakat berhati-hati membeli kendaraan bekas dan memastikan kelengkapan surat-surat agar terhindar dari masalah hukum.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Polsek Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu mengamankan sejumlah unit motor kebun yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, Selasa (11/11/2025).

Motor-motor tersebut diamankan dari sejumlah warga yang membeli dengan harga murah untuk dijadikan motor kebun

Namun, seluruh kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK maupun BPKB.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Majen, Motor Curian Diamankan

Baca juga: Pemuda Terekam CCTV Kendarai Motor Curian di Polman, Ini Ciri-cirinya dan Sedang Diburu Polisi

Kapolsek Bambalamotu, Iptu Yauri Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan pengamanan barang bukti tersebut. 

Ia menyebut, kendaraan itu sudah diamankan di Polres Pasangkayu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami menduga motor-motor ini merupakan hasil penggelapan atau pencurian yang kemudian dijual ke warga dengan harga jauh di bawah pasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, motor motor tersebut sudah diduga kuat sebagai motor hasil curian.

Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan motor, diimbau untuk segera melapor ke polisi dengan membawa dokumen pendukung.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. 

Warga diminta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum melakukan transaksi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah, karena bisa saja itu motor hasil curian,” ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved