Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

Disdik Sulbar Tunggu Sidang Etik BKD, Nasib ASN yang Selingkuhi Istri Orang di Tangan Kadis?

Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, keputusan ada di tangan Gubernur Sulbar

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
tangkapan layar
KASUS PERSELINGKUHAN - Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar, SA (kiri) bersama honorer, NF (kanan) yang viral kepergok selingkuh. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata, membenarkan bahwa kasus tersebut resmi dihentikan pada Desember 2024. Meski kasus dihentikan, BKD SUlbar memastikan sidang etik tetap diberlakukan bagi Syauqi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulaesi Barat, Sjaifuddin menjelaskan status Syauqi, ASN eselon IV yang bertugas di Bidang Kebudayaan yang tersandung kasus perselingkuhan dengan NF, honorer Disdikbud Sulbar.

Kasus keduanya bergulir sejak Juli 2024, namun belakangan polisi justru menghentikan kasus tersebut dengan alas an tidak cukup bukti.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil sidang etik dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi yang akan diberikan kepada SA," kata Sjaifuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Rabu (12/2/2025).  

Ia menambahkan bahwa BKD akan memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang tepat bagi SA. 

Jika hanya sidang etik memutuskan sanksi ringan, kemungkinan yang menentukan nasibnya adalah Kepala Dinas. 

Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, keputusan ada di tangan Gubernur.  

"Kami akan mengikuti apa pun rekomendasi yang diberikan oleh BKD," tegasnya.  

Keputusan terkait status SA sebagai ASN masih menunggu hasil sidang etik BKD yang akan menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan tetap melanjutkan sidang etik terhadap Syauqi, Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang pejabat Dinas Pendidikan SULBAR yang kedapatahs selingkuh dengan honorer inisial NF, yang telah bersuami.

Sidang etik terhadap Syauqi dipastikan tetap jalan, meski penyidik Reskrim Polresta Mamuju telah menghentikan kasusnya dengan alas an idak cukup bukti.

Baca juga: Diminta Tangkap Buaya, Damkar Pasangkayu Dilema Tak Ada Penangkaran: Mau Taruh Dimana?

Baca juga: BKD Tetap Sidang Etik ASN Disdik Sulbar Selingkuhi Istri Orang Meski Kasusnya Dihentikan Polisi

Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta, menegaskan bahwa sanksi pidana berbeda dengan sanksi etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

"Kami telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari kepolisian. Meski begitu, sidang etik tetap akan dilanjutkan," kata Suhamta saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (11/2/2025).  

Hal ini dilakukan karena kasus tersebut mengundang perhatian publik dan viral di media sosial dan berpotensi merusak citra ASN.

Namun, nantinya surat dari kepolisian tersebut jadi salah satu pertimbangan bagi majelis untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan.

Sidang kode etik ASN terhadap SA sebenarnya sudah dilaksanakan pada 17 Desember 2024. 

Namun, sidang tersebut skorsing karena Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Amujib, meminta kehadiran atasan SA, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar yang saat itu tidak ikut dalam persidangan.

Dalam sidang ini, SA menghadapi tuntutan berat yang dapat berujung pada sanksi moral hingga disiplin ASN.  

"Potensi sanksinya bisa berupa pernyataan dari gubernur, baik secara tertutup maupun terbuka, serta sanksi disiplin ASN," ungkap Suhamta.  

Sanksi disiplin bagi ASN bervariasi, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan atau tertulis, hingga hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.  

Sementara itu, hukuman berat yang dapat dijatuhkan antara lain penurunan jabatan selama satu tahun, pembebasan dari jabatan menjadi staf pelaksana, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.  

Sebelumnya diberitakan,Penyidik Polresta Mamuju menghentikan kasus perselingkuhan dan perzinahan pejabat dan honorer di lingkup Dinas Pendidikan SULBAR, yakni Syauqi dan NF.

Padahal S dan NF sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju, namun kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Penghentian penyidikan kasus dugaan perselingkuhan yang telah menetapkan tersangka oknum pejabat dan honorer Dinas Pendidikan Sulbar tersebut dilakukan penyidik pada Bulann Desember 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).

Reza Pranata beralasan, dikeluarkan SP 3 kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oknum pejabat Dinas Pendidikan Sulbar tersebut pada saat pejabat Kasat Reskrim masih dijabat oleh Kasat yang lama.

“Saat saya belum jadi Kasat Reskrim di Polresta Mamuju,” ia menambahkan.

Kasus ini mencuat sejak Juli 2024.

Awalnya kasus perselingkuhan ini terungkap setelah pelapor inisial SG suami dari NF melihat obrolan WhatsaApp istrinya dengan pria selingkuhanya, yakni Syauqi yang tak lain pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Sulbar.

Dari obrolan chatingan NF dengan S, pelapor sebagai suami dari NF ini akhirnya menaruh curiga dan membuntuti istrinya.

Dari kejadian itu, SG terus mengintai istrinya pergi bersama pria selingkuhannya inisial S dan akhirnya dia mendapati berduaan di sebuah rumah BTN di Mamuju.

SG kemudian melaporkan S ke Polresta Mamuju atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Lanjut Herman, kedua terlapor juga mengakui perbuatannya yang kedapatan berduaan di rumah BTN.

"Pengakuan para saksi dan juga dibenarkan oleh kedua terlapor, membenarkan didapati langsung oleh pelapor berada didalam satu rumah salah satu BTN," Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir beberapa Waktu lalu.

Saat itu NF dan S sedang asyik berduaan di rumah milik S tanpa hubungan yang sah.

Fakta terbaru yang berhasil dihimpun Tribun, keduanya sering bepergian ke luar kota berdua dalam durasi yang lama.

Keluarga wanita mencurigai S dan NF sudah berselingkuh sejak Desember 2023 lalu.

"Keluarga mencurigai hubungan NF dan S terjadi sudah Desember 2023 lalu, saat itu mereka pergi ke Makassar," kata keluarga NF, Nas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).

Dia mengaku, sejak itu keluarga sudah menaruh kecurigaan kalau mereka memiliki hubungan dekat.

Apalagi mereka satu tempat kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar.

Mereka berdua sering bepergian keluar kota dalam waktu yang cukup lama, honorer ini adalah bawahan S di kantornya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved