Kasus Uang Palsu UIN

Rp9 Juta Uang Palsu dari Makassar Sudah Beredar di Mamuju Polisi: Dibelanjakan di Toko-toko Swalayan

oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp 3,5 juta kemudian wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp 2 juta.

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Lima pelaku pembuata uang palsu sindikat UIN alauddin makassar ditangkap 

“Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada OPD terkait. Jika benar terbukti, kami akan menindak sesuai aturan. Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” tegas Bujaeramy. 

Terkait potensi pemecatan, BKD menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan final. 

Proses ini akan berjalan pada dua jalur, yakni tindak pidana dan manajemen kepegawaian.  

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sedang atau berat, maka tindakan tegas akan diambil,” jelas Bujaeramy.  

Ia juga menyoroti sikap indisipliner MMB yang dilaporkan jarang berkantor. 

Menurutnya, atasan langsung di OPD seharusnya memberikan teguran sesuai tahapan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.  

“Aturan jelas, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kumulatif dalam setahun atau 10–11 hari berturut-turut dapat diberhentikan. Namun, proses tersebut ada di OPD masing-masing,” tambahnya.  

BKD masih menunggu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Pihaknya menekankan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika MMB terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Atasan Muhammad Manggabarani (MMB), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar mengungkapkan sikap dan perilaku sang ASN yang tidak disiplin.

MMB Bersama keempat orang lainnya ditangkap personel Polresta Mamuju pada Senin (16/12/2024) karena terlibat kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mamuju.

Kasus ini menyita perhatian, mengingat melibatkan oknum dosen kampus UIN Alauddin Makassar. Bahkan lokasi tempat pembuatan uang palsu itu berada di lingkup kampus UIN Alauddin.

MMB bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprov Sulbar.

Berdasarkan data dihimpun, dia menjabat sebagai Operator Layanan Operasional dan Staf Bidang e-Government dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II.d).  

Atasan MMB, yang merupakan Kepala Bidang e-Government, Ridwan membenarkan terduga pelaku adalah bawahannya.

Ridwan mengungkapkan bahwa MMB dikenal sebagai ASN yang indisipliner dan sudah lama tidak aktif berkantor.  

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved