Kasus Uang Palsu UIN

15 Pelaku Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Kapus Perpustakaan Hingga Oknum ASN Pemprov Sulbar

Awal mula terungkapnya kasus ini saat ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Timur.com
Profil Andi Ibrahim UIN Alauddin Makassar terduga bos besar percetakan uang palsu di kampusnya. 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

Lima dari 15 tersangka ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat.

Kelimanya ditangkap pada Senin (16/12/20240 malam, personel Polresta Mamuju menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat dan pengedar uang palsu.

Mereka ditangkap di antaranya MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan wiraswasta.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan Rp11 juta uang palsu siap edar.

Kelima pelaku itu membawa uang palsu yang dibuat di dalam Kampus UIN Makassar ke Mamuju untuk diedarkan.

Awal mula terungkapnya kasus ini saat ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru.

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga, Gowa, saat transaksi.

Lima pelaku pembuata uang palsu sindikat UIN alauddin makassar ditangkap
Lima pelaku pembuata uang palsu sindikat UIN alauddin makassar ditangkap (ist)

Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. 

Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Di situ polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu.

Baca juga: WUJUD Mesin Cetak Uang Palsu Libatkan 5 Orang Ditangkap di Mamuju, Ada Oknum ASN Pemprov Sulbar

Baca juga: Polisi Amankan Rp11 Juta Uang Palsu Belum Sempat Edar di Mamuju, Lima Pelaku Segera Dibawa ke Gowa

"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 (uang palsu). Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (16/12/2024) malam.

Uang palsu tersebut, lanjut Reonald, dalam pecahan Rp 100 ribu. 

Reonald mengatakan, sebanyak 15 tersangka telah ditangkap.

Sembilan tersangka telah di sel tahanan Polres Gowa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved