Narkoba Pasangkayu

Polres Pasangkayu Ungkap 40 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024, Dua Dibawah Umur

Muhammad Yusuf menerangkan, 40 tersangka itu masuk dalam kategori pemakai dan pengedar.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasangkayu, ungkap kasus narkoba sepanjang tahun 2024 sebanyak 40 kasus, Selasa (19/11/2024).

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Muhammad Yusuf.

Baca juga: KPU Majene Sudah Melakukan Pengepakan Logistik Surat Suara Kebutuhan Pilkada Majene 2024

Baca juga: Seleksi Sekprov Sulbar Definitif Tunggu Gubernur Terpilih, BKD Berikan Penjelasan

Jumlah ini berdasarkan laporan polisi sebanyak 35 orang.

"Sedangkan total yang diamankan sebanyak 40 orang," ujar Muhammad Yusuf, saat diwawancarai.

Muhammad Yusuf menerangkan, 40 tersangka itu masuk dalam kategori pemakai dan pengedar.

Dari 40 tersangka tersebut, terdiri dari 37 laki-laki dan 3 perempuan.

"Selain itu juga terdapat dua orang anak dibawah umur", terang Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf menambahkan, dua tersangka di bawah umur sudah diversikan.

Satu tersangka mendapat sanksi satu bulan masa tahanan, dan satu lainnya mendapat sanksi tiga bilang masa tahanan.

"Itu sudah selesai di bilang Agustus kemarin," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved