Narkoba Pasangkayu
Polres Pasangkayu Ungkap 40 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024, Dua Dibawah Umur
Muhammad Yusuf menerangkan, 40 tersangka itu masuk dalam kategori pemakai dan pengedar.
Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasangkayu, ungkap kasus narkoba sepanjang tahun 2024 sebanyak 40 kasus, Selasa (19/11/2024).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Muhammad Yusuf.
Baca juga: KPU Majene Sudah Melakukan Pengepakan Logistik Surat Suara Kebutuhan Pilkada Majene 2024
Baca juga: Seleksi Sekprov Sulbar Definitif Tunggu Gubernur Terpilih, BKD Berikan Penjelasan
Jumlah ini berdasarkan laporan polisi sebanyak 35 orang.
"Sedangkan total yang diamankan sebanyak 40 orang," ujar Muhammad Yusuf, saat diwawancarai.
Muhammad Yusuf menerangkan, 40 tersangka itu masuk dalam kategori pemakai dan pengedar.
Dari 40 tersangka tersebut, terdiri dari 37 laki-laki dan 3 perempuan.
"Selain itu juga terdapat dua orang anak dibawah umur", terang Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf menambahkan, dua tersangka di bawah umur sudah diversikan.
Satu tersangka mendapat sanksi satu bulan masa tahanan, dan satu lainnya mendapat sanksi tiga bilang masa tahanan.
"Itu sudah selesai di bilang Agustus kemarin," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
Kejari Pasangkayu Segera Limpahkan Kasus Sabu 700 Gram ke Pengadilan |
![]() |
---|
Kapolres Sebut Pasangkayu Hanya Jalur Perlintasan Peredaran Narkoba dari Sulsel dan Sulteng |
![]() |
---|
Polres Pasangkayu Press Release Kasus Narkoba 755,4 Gram Sabu, Ini Motif Tersangka |
![]() |
---|
Polres Pasangkayu Tangkap Warga Benggaulu Karena Simpan Sabu |
![]() |
---|
Gercep! Polisi Berhasil Tangkap DPO Pengedar Sabu di Kecamatan Duripoku Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.