BKD Sulbar

Seleksi Sekprov Sulbar Definitif Tunggu Gubernur Terpilih, BKD Berikan Penjelasan

Saat ini posisi Sekprov Sulbar dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Amujib, menggantikan Muhammad Idris yang masa jabatannya berakhir pada Jumat, 15 No

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, pada Kamis (3/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Bujaeramy Hasan, menegaskan bahwa seleksi jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar definitif baru akan dilaksanakan setelah gubernur definitif dilantik.  

Bujaeramy menyampaikan, proses seleksi ini akan dilakukan secara terbuka sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. 

Baca juga: Ada Apa? WNA Korsel Ancam Warga Lariang Pasangkayu Dengan Senjata Api

Baca juga: Gunakan Anggaran Rp 29 Juta, Jalan Penghubung 2 Dusun Desa Mahahe Mateng Dirabat Beton

"Pada beberapa pertemuan, Pj Gubernur menyebutkan seleksi akan dilakukan setelah gubernur terpilih dilantik, dan ini akan menjadi tanggung jawab gubernur definitif," ujar Bujaeramy saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Selasa (19/11/2024).  

Saat ini posisi Sekprov Sulbar dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Amujib, menggantikan Muhammad Idris yang masa jabatannya berakhir pada Jumat, 15 November 2024. 

Peralihan jabatan ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Pj Gubernur Sulbar untuk memastikan kelangsungan pemerintahan.  

Penunjukan Plh Sekprov tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.5.1/258/2024 tentang penunjukan sebagai pelaksana harian. 

Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 98 yang mengatur tentang rangkap jabatan struktural dan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).  

"Setelah masa jabatan Muhammad Idris berakhir, beliau dilantik di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. Karena pemerintahan harus tetap berjalan, maka berdasarkan ketentuan, jabatan Sekprov sementara dipegang oleh Plh," jelas Bujaeramy.  

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan Pj Gubernur dalam menunjuk Plh Sekprov adalah langkah yang tepat dan sesuai regulasi. 

"Ini adalah kebijakan yang wajar dan memang harus dilakukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan," tambahnya.  

Mengenai seleksi Sekprov definitif, Bujaeramy menegaskan prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan profesional, namun sepenuhnya diserahkan kepada gubernur definitif yang akan datang.  

Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, dalam beberapa kesempatan juga menekankan bahwa pemilihan Sekprov definitif harus mengacu pada aturan dan mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan yang optimal.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved