BKD Sulbar

BKD Sulbar Dukung Pemanfaatan Data Kependudukan, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Akurat

Forum ini menjadi bagian dari Rapat Koordinasi Peningkatan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
RAKOR - BKD Sulbar turut mengikuti kegiatan peningkatan pemanfaatan data kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulbar, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi administrasi kependudukan.

Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif BKD dalam kegiatan peningkatan pemanfaatan data kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulbar, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dapur Mandar, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene itu dihadiri berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Rapat Strategis BKD Sulbar: Fokus Peningkatan Profesionalisme ASN dan Tata Kelola Pemerintahan

Forum ini menjadi bagian dari Rapat Koordinasi Peningkatan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Keikutsertaan BKD Sulbar juga menjadi bentuk dukungan terhadap misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM), yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Secara terpisah, Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan menyampaikan, keikutsertaan pihaknya dalam kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis data.

“Kami percaya, data kependudukan yang akurat dan terintegrasi adalah fondasi penting untuk pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Bujaeramy.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini juga menjadi langkah strategis dalam implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Melalui forum ini, BKD Sulbar turut berperan aktif dalam memastikan data kependudukan dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved