Korupsi DPRD Mamuju

PMII Mamuju Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Mamuju

Refly meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk segera melimpahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Abd Rahman
Refli Sakti Sanjaya
Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya. 

Ia menyampaikan terkait dengan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara, BPK RI rekomendasikan untuk diproses di BPKP. 

Baca juga: Rincian Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang November 2024: Update Terbaru hingga 30

Baca juga: Pengendara Keluhkan Lubang di Pertigaan Jl Moh Hatta dan Jl Pierre Tendean Pasangkayu

 November

“Awal Oktober ini, sudah melakukan pemaparan di BPK RI di Jakarta, rekomendasi dari BPK itu untuk dilimpahkan ke BPKP Sulbar,” kata Antonius.

Hal itu dikarenakan atas pertimbangan kerugian negara yang tidak besar hanya Rp 32 juta.

Menurut Antonius, Rp 32 juta karena sudah dilakukan pengembalian oleh pihak DPRD Kabupaten Mamuju yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Pertimbangannya karena kerugian tidak besar, dan hasil pemeriksaan terakhir itu sudah ada pengembalian melalui bendahara di Setwan jadi tersisa hanya 32 juta,” tutup Antonius. (*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved