Korupsi DPRD Mamuju
PMII Mamuju Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Mamuju
Refly meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk segera melimpahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Abd Rahman
Ia menyampaikan terkait dengan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara, BPK RI rekomendasikan untuk diproses di BPKP.
Baca juga: Rincian Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang November 2024: Update Terbaru hingga 30
Baca juga: Pengendara Keluhkan Lubang di Pertigaan Jl Moh Hatta dan Jl Pierre Tendean Pasangkayu
“Awal Oktober ini, sudah melakukan pemaparan di BPK RI di Jakarta, rekomendasi dari BPK itu untuk dilimpahkan ke BPKP Sulbar,” kata Antonius.
Hal itu dikarenakan atas pertimbangan kerugian negara yang tidak besar hanya Rp 32 juta.
Menurut Antonius, Rp 32 juta karena sudah dilakukan pengembalian oleh pihak DPRD Kabupaten Mamuju yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Pertimbangannya karena kerugian tidak besar, dan hasil pemeriksaan terakhir itu sudah ada pengembalian melalui bendahara di Setwan jadi tersisa hanya 32 juta,” tutup Antonius. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Lukman Rusdi
Ketua PMII Mamuju
Korupsi DPRD Mamuju
Kejari Mamuju
Antonius
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Alasan BPKP Belum Rilis Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
![]() |
---|
Negara Rugi Berapa di Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju? Ini Kata Kejari Mamuju |
![]() |
---|
Kejari Mamuju Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mamuju Tersisa Rp 32 Juta, Sebagian Sudah Dikembalikan |
![]() |
---|
BPK RI Audit Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.