Narkoba Pasangkayu

Polres Pasangkayu Kembali Tangkap Warga Saat Mau Kirim Sabu

Pelaku tersebut berinisial AF, warga Dusun Palapi Tenggo, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
AF, pelaku pengedar sabu saat dimintai keterangan di Polres Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, menangkap seorang warga saat hendak mengirimkan sabu ke salah satu kabupaten di Sulawesi Barat, pada Selasa pagi (5/11/2024).

Pelaku tersebut berinisial AF, warga Dusun Palapi Tenggo, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca juga: Polres Majene Kerahkan 160 Personel Amankan Debat Publik Perdana Pilkada Majene

Baca juga: BBM Langka di Mamuju Tengah, SPBU Benteng Batasi Pengisian Kendaraan

Sabu itu dikirimkan menggunakan jasa travel mobil rental, yang terlebih dahulu dibungkus dengan tisu, kemudian dimasukkan oleh AF ke dalam map warna cokelat, sebanyak dua sachet. 

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf S saat dikonfirmasi mengatakan, tindak pidana tersebut terbongkar berdasarkan Informasi dari warga.

Kemudian info tersebut dikelola oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba, sehingga dilakukan penyetopan terhadap kendaraan yang ditempati menitip barang terlarang jenis sabu tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi, sabu itu dititip oleh seorang lelaki berinisial AF dengan tujuan ke salah satu Kabupaten di provinsi Sulawesi Barat," terang Yusuf kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Setelah tertangkap, keesokan harinya tersangka AF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang akan dikirimkan kepada pelanggan ke salah satu Kabupaten di wilayah Sulawesi Barat, dengan harga Rp 2,6 juta.

"AF sudah empat kali mengirimkan sabu kepada pelanggannya tersebut, sejak bulan September 2024 lalu," terang Yusuf.

Kini AF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun Penjara," tegas Yusuf.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved