Tolak Tambang Pasir

PMII Desak Pemprov Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Sulbar Terkait Tambang Pasir di Kalukku

Ia menegaskan, mayoritas penduduk di dua desa itu bergantung pada hasil laut dan pertanian.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Refli Sakti Sanjaya
Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, minta agar surat rekomendasi dari DPRD Sulbar kepada ke OPD terkait evaluasi rencana aktifitas tambang pasir di Kalukku segera ditindak lanjuti.

“Semoga surat rekomendasi yang dilayangkan secara kelembagaan DPRD Sulbar ke Dinas ESDM, DPM-PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup bisa segera ditindak lanjuti secara serius dan tegas,” kata Refli kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon. Sabtu (26/10/2024) siang.

Permintaan tindaklanjut itu ia sampaikan sehubungan dengan penolakan dari Forum Masyarakat Nelayan Pesisir (FMNP) di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.

Baca juga: Rekomendasi dan 7 Temuan DPRD Sulbar Terkait Polemik Rencana Tambang Pasir di Kalukku

“Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru hanya menginginkan tidak ada aktivitas tambang pasir di kampungnya,” tegas Refli.

Ia menegaskan, mayoritas penduduk di dua desa itu bergantung pada hasil laut dan pertanian.

Menurutnya, adanya tambang pasir berpotensi mengancam ruang hidup dan penghidupan mereka.

Ia juga menyoroti paradoks dari keuntungan perusahaan yang tidak sebanding dengan penderitaan rakyat. 

“Apa gunanya kalau perusahaan untung, dan rakyat tapi sengsara,” ungkapnya.

Refli mengatakan, penolakan itu bukan anti-investasi, tetapi menolak proyek yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil. 

“Kami bukan menolak investasi, tapi kalau investasi dijalankan tidak berbanding lurus kepentingan rakyat kecil maka sewajarnya kita tolak bersama,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (25/10/2024) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) keluarkan rekomendasikan kepada Pj. Gubernur Sulbar melalui Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi rencana pengelolaan tambang pasir PT. Jaya Pasir Andalan di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Jumat (25/10/2024).

Rekomendasi DPRD Sulbar terkait polemik tambang pasir di Kalukku tertuang dalam surat nomor B.000.4.2.1/533/X/2024 tentang rekomendasi DPRD Sulawesi Barat dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, ST. Suraidah Suhardi, Jumat (25/10/2024).

Surat tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Sulbar pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.

Dalam surat itu dijelaskan, terkait adanya rencana aktivitas tambang pasir PT Jaya Pasir Andalan di sepanjang sungai hingga pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.

Menurut DPRD, rencana tambang pasir tersebut potensi merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan nelayan serta proses penerbitan izinnya dinilai cacat prosedural.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved