WNA Ditangkap
Gakkum KLHK Sulawesi Kalah Praperadilan, WNA Korsel Bebas di Kasus Tambang Pasir Lariang Pasangkayu
Mr Young (72) ditangkap karena terbukti telah menduduki kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Putusan Hakim Praperadilan Pengendalian Negeri (PN) Kelas IA Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), membebaskan tersangka kasus pidana pertambangan ilegal di Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, warga Korea Selatan Mr Young Kyu.
Diketahui, WNA Korsel itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polisi Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus menduduki kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Mr Young (72) ditangkap karena telah menduduki kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir.
Baca juga: OC Kaligis Akan Laporkan Penyidik Gakkum KLHK Terkait Penangkapan WNA Korea Selatan di Pasangkayu
Saat itu delapan jenis alat berat turut diamankan saat sedang melakukan operasi di lokasi Desa Lariang.
Kuasa hukum warga Korsel itu, OC Kaligis membenarkan kliennya telah menang di sidang Praperadilan di PN Palu Sulteng pada Selasa (15/10/2024) kemarin.
Dia mengatakan, hakim PN Palu Saiful Brow telah menyampaikan pertimbangannya terkait proses penangkapan terhadap termohon.
Penahanan hingga penetapan status tersangka oleh pihak termohon dalam hal ini Gakkum Sulawesi, dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Di amar putusan yang dibacakan oleh hakim, juga menganggap surat perintah penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," terang OC Kaligis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2024).
Pengacara senior OC Kaligis, meminta agar pihak termohon berdasarkan putusan tersebut untuk segera membebaskan kliennya, karena sudah menang dalam praperadilan.
Dimana ada delapan amar putusan yang dibacakan oleh hakim dalam perkara pembacaan putusan di sidang praperadilan.
Berikut amar putusan praperadilan PN Palu Sulteng:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan termohon yang menangkap pemohon, melakukan penahanan terhadap pemohon, menetapkan pemohon sebagai tersangka, melakukan penyitaan terhadap alat-alat berat milik pemohon, merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Tanda Penerimaan dan Surat Perintah Penahanan, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya atas penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum tidak mengikat.
5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.
6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon dalam status a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
tambang pasir ilegal
WNA Ditangkap
WNA Korsel
Pasangkayu
Tambang Pasir
Desa Lariang
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi
Mr Young Kyu
Penangkapan 3 WNA China Oleh Imigrasi Mamuju Diduga Melanggar Izin dan Tak Kooperatif Kabur Ke Palu |
![]() |
---|
Kalah Praperadilan di PN Palu, Gakkum KLHK Sulbar Kembalikan Barang WNA Korsel |
![]() |
---|
Kedubes Korsel Turun Tangan Dampingi WNA Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu, Begini Kata Gakkum |
![]() |
---|
WNA Korea Selatan Tersangka Kasus Tambang Duduki Hutan Lindung di Pasangkayu Ditahan di Rutan Mamuju |
![]() |
---|
Imigrasi Mamuju Bungkam Soal SWNA Korea Selatan Ditangkap Kasus Tambang di Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.