Berita Sulbar

OC Kaligis Akan Laporkan Penyidik Gakkum KLHK Terkait Penangkapan WNA Korea Selatan di Pasangkayu

Menurut OC Kaligis, kliennya hanya ingin mengetahui alasan penyelidikan, namun tidak diberi penjelasan yang memadai.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Kuasa hukum WNA Korea Selatan YYK, OC Kaligis saat ditemui di Grand Maleo Hotel Mamuju, pada Rabu (18/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pengacara OC Kaligis, yang mewakili tersangka kasus tambang pasir asal Korea Selatan, You Young Kyu (YYK), menyatakan akan melaporkan penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tindakan ini diambil setelah Kaligis menilai telah terjadi kejahatan jabatan yang merugikan kliennya.

Kaligis menjelaskan bahwa kliennya ditahan tanpa prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: WNA Korea Selatan Jadi Tersangka, Kadiv Imigrasi : Izin Tinggalnya Sah dan Masih Berlaku

“Saya akan melaporkan kejahatan jabatan ini berdasarkan Pasal 421 KUHP, karena ada pelanggaran prosedur hukum,” ujar Kaligis saat ditemui di Grand Maleo Hotel, Mamuju, Rabu (18/9/2024).

Kasus ini bermula saat penyidik Gakkum melakukan penyelidikan di tambang pasir yang dikelola You Young Kyu di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Menurut OC Kaligis, kliennya hanya ingin mengetahui alasan penyelidikan, namun tidak diberi penjelasan yang memadai.

You Young Kyu kemudian ditangkap pada 16 Agustus 2024 dan dibawa ke Mamuju. Kaligis menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak sah karena tidak didahului dengan pemberitahuan resmi kepada keluarga dan tanpa surat penahanan yang sah.

“Klien saya dipaksa untuk ikut ke kantor penyidik di Pasangkayu dengan janji hanya dua jam, tetapi malah dibawa ke Mamuju dan langsung ditahan,” jelas Kaligis.

Ia juga menambahkan bahwa alat berat milik perusahaan disita tanpa surat penyitaan yang sah.

Kaligis juga mengaku telah bertemu dengan Pj Gubernur Sulbar. Dalam pertemuannya dengan Bahtiar Baharuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, dan Kapolda Sulbar, Kaligis menyoroti bahwa kasus ini merugikan investasi asing dan mengganggu iklim investasi di Sulawesi Barat.

“Kalau begini caranya, siapa investor yang mau datang ke Sulbar?” tanya Kaligis.

Kaligis juga menyatakan bahwa tindakan ini berdampak luas pada para pekerja tambang pasir, di mana sekitar 40 orang harus berhenti bekerja. “Selain itu, pendapatan asli daerah (PAD) Sulbar yang mencapai Rp 500 juta per bulan juga turut terpengaruh,” ujarnya.

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa dalam dua tahun operasi tambang, tidak pernah ada masalah dengan status lahan yang disebut sebagai kawasan hutan lindung.

“Klien saya punya sertifikat resmi sejak 2002, dan ada surat dari pihak kehutanan yang menyatakan lahan tersebut bukan hutan lindung,” tegasnya.

"Kan Pasal 18 KUHP kasi lihat kau punya tanda pengenal. Perintah kasi lihat. Ini tanggal 16 ditangkap, tanggal 17 BAP, kemudian perintah penahanan sesudahnya. Mestinya kan perintah penyelidikan dulu kan, baru  penyidikan kan. Baru ditangkap. Ini nggak tahu, BAP nya juga dari katakanlah si mister You dia bilang gua kerja di sini, ada datanya kok, ada sertifikatnya. Ada perjanjiannya. Mana saya tahu hutan lindung?," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved