Pelanggaran Netralitas ASN
Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejari Mamuju, Kapus Ranga-ranga Mamuju Segera Disidang?
Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.
Editor:
Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024).
Hal itu ia sampaikan kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jl Abdul Wahab Azasi, Jumat (11/10/2024) malam.
“Kami sebagai kuasa hukum (Hamzah) sebenarnya menganggap bahwa terlalu prematur atau terlalu dini dan dipaksakan untuk ditingkatkan dari peneyelidikan mejadi penyidikan,” kata Abdul Wahab (11/10/2024) malam.
Abdul Wahab bahkan menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Kapus Ranga-ranga tidak terbukti, namun begitu ia tetap menghormati langkah hukum yang sudah ditetapkan Bawaslu.
“Kami hormati penetapannya, tetapi kami tetap melakukan perlawan sebagai kuasa hukum dari kapus ranga-ranga, karena kami menganggap bahwa ini tidak terbukti apa yang dilakukan oleh kapus ranga-ranga,” terangnya. (*)
Tags
Hamzah
Pelanggaran Netralitas
Netralitas ASN
Puskesmas Ranga-ranga
Mamuju
Berita Mamuju
Pilkada Mamuju
Kejari Mamuju
Berita Terkait:#Pelanggaran Netralitas ASN
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.