Pelanggaran Netralitas ASN

Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejari Mamuju, Kapus Ranga-ranga Mamuju Segera Disidang?

Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024). 

Hal itu ia sampaikan kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jl Abdul Wahab Azasi, Jumat (11/10/2024) malam.

“Kami sebagai kuasa hukum (Hamzah) sebenarnya menganggap bahwa terlalu prematur atau terlalu dini dan dipaksakan untuk ditingkatkan dari peneyelidikan mejadi penyidikan,” kata Abdul Wahab (11/10/2024) malam.

Abdul Wahab bahkan menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Kapus Ranga-ranga tidak terbukti,  namun begitu ia tetap menghormati langkah hukum yang sudah ditetapkan Bawaslu.

“Kami hormati penetapannya, tetapi kami tetap melakukan perlawan sebagai kuasa hukum dari kapus ranga-ranga, karena kami menganggap bahwa ini tidak terbukti apa yang dilakukan oleh kapus ranga-ranga,” terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved