Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Raih Penghargaan Baznas, Gubernur SDK Tegaskan Zakat Wajib Bagi Seluruh ASN

Gubernur bahkan menyatakan bahwa semua penerimaan pribadinya, mulai dari gaji, operasional, hingga honor narasumber

Editor: Abd Rahman
Istimewa
RAIH PENGHARGAAN- Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat kembali meraih penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulbar.Penghargaan Muzakki ini diserahkan dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Se-Sulawesi Barat pada 17 November 2025 di Ruang Pola Andi Depu, Kantor Gubernur Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat kembali meraih penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulbar.

Penghargaan Muzakki ini diserahkan dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Se-Sulawesi Barat pada 17 November 2025 di Ruang Pola Andi Depu, Kantor Gubernur Sulawesi Barat.

Plt. Kepala Bapperida menyatakan rasa senangnya atas apresiasi yang diterima. Menurutnya, penghargaan ini merupakan bukti nyata atas peran aktif Pegawai ASN Bapperida dalam menunaikan kewajiban zakat melalui pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka.

Baca juga: Peran Remaja 15 Tahun di Polman Bantu Ayahnya Bacok Tetangganya Pakai Celurit hingga Tewas

Baca juga: Proyek Jalan Arteri Mamuju Tahap II Siap Lanjut 2026, Arnol: Harus Didukung Semua Pihak

"Hari ini Bapperida ikut senang karena mendapatkan penghargaan dari BAZNAS. Ini menjadi bukti bahwa ASN Bapperida paham terkait zakat dan kewajibannya untuk memenuhi,” ujarnya.

Gubernur Instruksikan Zakat Jadi Indikator Kinerja OPD

Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Barat, SDK, kembali menegaskan bahwa pembayaran zakat adalah kewajiban mutlak bagi seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar.

Gubernur bahkan menyatakan bahwa semua penerimaan pribadinya, mulai dari gaji, operasional, hingga honor narasumber, tidak boleh masuk ke rekeningnya sebelum dipotong 2,5 persen untuk zakat.

"Karena kami sudah melaksanakan, maka Sekda, asisten, seluruh pimpinan OPD, dan seluruh pegawai harus ikut," tegasnya.

Lebih lanjut, SDK menginstruksikan agar pembayaran zakat dijadikan salah satu indikator penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kalau masih ada OPD yang tidak bayar zakat, sangat dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi. Mulai 1 Desember saya akan evaluasi penyetoran zakat pegawai," ancamnya.

Zakat Kuatkan Program Pastipadu Entaskan Kemiskinan

Darwis Damir, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan, sejalan dengan Misi 2 Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ia menambahkan, penandatanganan MoU antara Pemprov Sulbar dengan Baznas yang disaksikan bersama, menandakan bahwa dukungan zakat akan memperkuat program Pastipadu yang sedang berjalan, bertujuan menekan angka kemiskinan ekstrem dan stunting.

"Penandatanganan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Baznas akan membantu penyelesaian miskin ekstrem dan stunting di 10 desa yang tersebar di 6 Kabupaten. Kita berharap persoalan ini dapat tuntas," jelasnya.

Rakorda Baznas tersebut turut dihadiri oleh Ketua Baznas RI Prof. Noor Achmad, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Forkopimda Sulbar, Bupati dan Wakil Bupati, Sekda dan Para Asisten, serta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved