Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Ikuti Panduan Teknis Pemintaan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh

Materi yang disampaikan mencakup kebijakan sektoral, mekanisme peminatan DAK, serta konsep integrasi program pengentasan kumuh

Editor: Ilham Mulyawan
Bapperida Sulbar
Rapat Virtual - Dalam rangka memperkuat komitmen dan kesiapan daerah untuk masuk dalam prioritas nasional penanganan permukiman kumuh, Bapperida Provinsi Sulawesi Barat berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Jangka Menengah. Kegiatan yang digelar secara virtual pada Senin (3/11/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Dalam rangka memperkuat komitmen dan kesiapan daerah untuk masuk dalam prioritas nasional penanganan permukiman kumuh, Bapperida Provinsi Sulawesi Barat berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Jangka Menengah.

Kegiatan yang digelar secara virtual pada Senin (3/11/2025).

Giat ini menekankan pentingnya perencanaan yang terintegrasi, berbasis data, dan terstruktur untuk periode 2027–2029.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menugaskan Perencana Ahli Muda, Zuhriah AR Lery, untuk mengikuti kegiatan tersebut dan menyerap arahan kebijakan langsung dari berbagai kementerian teknis, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perumahan dan Permukiman.

Baca juga: Penemuan Kasus TBC di Sulbar Oktober 2025 Capai 64,3 Persen, Mamuju Tertinggi

Baca juga: Eks TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Polman, Jual Piston ke Pelaku, Terancam Hukuman Mati

Materi yang disampaikan mencakup kebijakan sektoral, mekanisme peminatan DAK, serta konsep integrasi program pengentasan kumuh dalam kerangka pembangunan kawasan.

Menurut Zuhriah, sosialisasi ini memberikan panduan teknis pengajuan pemintaan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (TPPKT), yang akan dibuka mulai 4 November hingga 4 Desember 2025 melalui aplikasi KRISNA Persiapan. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi Smart Sheet, Executive Summary, dan Readiness Criteria (RC).

Dalam penyusunan RC, pemerintah daerah harus memastikan bahwa SK Kumuh yang digunakan telah sesuai dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan berbasis data kumuh yang tervalidasi. Validasi ini tidak cukup hanya berupa peta spasial, tetapi harus mencerminkan kondisi eksisting yang dapat diverifikasi.

Executive Summary menjadi alat komunikasi strategis yang menggambarkan kondisi kumuh secara menyeluruh, sebaran kawasan, potensi pengembangan, rencana program, dan kebutuhan anggaran. Sementara itu, logika pemilihan lokasi harus representatif terhadap sebaran kawasan kumuh, didukung oleh berita acara terpisah untuk setiap lokasi, serta RC yang lengkap dan tidak bersifat copy-paste.

Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menyebut ini sebagai kesempatan strategis bagi Sulawesi Barat untuk menunjukkan kapasitas perencanaan daerah yang berbasis data, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan Komitmen Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga yang menekankan bahwa pembangunan daerah harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Suhardi Duka menyatakan bahwa sektor perumahan, pendidikan, dan konektivitas wilayah adalah prioritas utama dalam membangun Sulbar secara inklusif dan berkeadilan.

Dengan menyusun dokumen secara cermat dan kolaboratif, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa intervensi DAK benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas hidup warga di kawasan kumuh, sekaligus memperkuat posisi Sulbar dalam peta prioritas pembangunan nasional. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved