Berita Mamuju

Gakkum KLHK Janji Tindaklanjut Aduan Terhadap 14 Perusahaan Diduga Serobot Hutan Lindung Pasangkayu

Dari 14 perusahaan yang dilaporkan, 11 di antaranya bergerak di sektor tambang galian C, satu perusahaan merupakan pabrik kelapa sawit, dan satu lagi

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Barat (Sulbar) melaporkan 14 perusahaan di Kabupaten Pasangkayu yang diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Barat (Sulbar) melaporkan 14 perusahaan di Kabupaten Pasangkayu yang diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung.

Pelaporan ini dilakukan setelah serangkaian aksi unjuk rasa di depan kantor Pos Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jalan Soekarno Hatta, Karema, Mamuju, pada Jumat (13/9/2024).

Aksi demonstrasi yang diikuti oleh belasan mahasiswa tersebut menyerukan penegakan hukum yang adil terhadap perusahaan-perusahaan yang dituduh merambah hutan lindung.

Salah satu peserta aksi, Ahyar, menegaskan harapan mereka agar penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.

"Kami berharap Gakkum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum untuk perusahaan yang menyerobot kawasan hutan lindung di Pasangkayu," ujar Ahyar.

Dari 14 perusahaan yang dilaporkan, 11 di antaranya bergerak di sektor tambang galian C, satu perusahaan merupakan pabrik kelapa sawit, dan satu lagi adalah perusahaan tambak udang.

Baca juga: Terkait Kawasan Hutan Lindung, Dishut Sulbar Imbau Warga Lariang Bersurat ke Pemkab Pasangkayu

Baca juga: Penuhi Hak, Anak Binaan LPKA Mamuju Diperiksa Kesehatan di PKM

Setelah menerima laporan dari mahasiswa, Komandan Pos Gakkum Sulbar, Akbar Gandi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setiap aduan yang kami terima akan kami proses. Kami sudah memiliki bukti awal berupa laporan masyarakat, dan selanjutnya kami akan mengirim personel ke lapangan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut," kata Akbar.

Aduan ini, lanjutnya, menjadi dasar bagi Gakkum KLHK untuk melakukan verifikasi lapangan. Jika terbukti benar, perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, Aco Takdir, juga menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan dan berani melaporkan dugaan pelanggaran ini.

"Kami berterima kasih kepada mahasiswa dan masyarakat pemerhati lingkungan yang telah memberikan laporan. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan laporan, karena tanpa itu, kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan investigasi di lapangan," ujar Aco.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini daftar perusahaan tambang galian C yang dilaporkan oleh mahasiswa:

1. PT. Kulaka Jaya Perkasa

2. PT. Samudra Pantoloang

3. CV. Bintang Pratama Mandiri

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved