Berita Mamuju

Terkait Kawasan Hutan Lindung, Dishut Sulbar Imbau Warga Lariang Bersurat ke Pemkab Pasangkayu

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat mengambil tindakan konkret dengan mengusulkan permintaan mereka secara resmi

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, Aco Takdir 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU –  Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Aco Takdir, merespons permintaan masyarakat Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, yang mendesak agar lahan yang mereka tempati dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.

Tuntutan ini berangkat dari persoalan bahwa sejumlah tanah milik warga Desa Lariang diklaim oleh Dinas Kehutanan termasuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Aco Takdir mengimbau warga untuk berkoordinasi dengan pimpinan daerah.

Menurutnya, pengajuan tersebut harus dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) agar bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.

“Pemerintah pusat sebenarnya menunggu usulan tersebut, legowo. Jadi harus ada komunikasi yang baik,” ujar Aco Takdir saat ditemui di Pos Gakkum KLHK Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Karema, Mamuju, Jumat (13/9/2024).

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat mengambil tindakan konkret dengan mengusulkan permintaan mereka secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Tidak cukup hanya mengatakan ini kawasan kita, tapi apa tindakannya? Masyarakat harus mengajukan permintaan agar lahan mereka dikeluarkan dari kawasan (hutan lindung),” tambahnya.

Baca juga: Tahanan Polres Polman Tewas di Sel Kompolnas Surati Polda Sulbar, Poenky: Hak Tiap Orang Untuk Hidup

Baca juga: Produk UMKM Litani Abadi Nusantara Binaan Rumah BUMN PLN di Majene Tembus Pasar Internasional

Saat ditanya mengapa pemerintah tidak langsung turun tangan, Aco Takdir menjelaskan bahwa usulan resmi dari masyarakat sangat diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah untuk bertindak.

Kata dia, seharusnya masyarakat melaporkan kepada pemerintah setempat sehingga pemerintah daerah bisa menyurati Dinas Kehutanan agar bisa turun ke lapangan untuk melakukan ploting atau pengukuran dan peninjauan langsung.

Setelah menerima laporan resmi dari masyarakat, pemerintah daerah akan mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kehutanan. 

Dari situlah akan dilakukan ploting untuk menentukan batas-batas wilayah.

“Pemerintah daerah mengajukan surat kepada kami, dan kami akan turun bersama Badan Pertanahan. Kami akan mengecek berapa kepala keluarga yang tinggal di lahan tersebut, berapa luasnya, dan potensi apa saja yang ada di sana, misalnya perkebunan durian atau tanaman lainnya,” terang dia. 

Tokoh masyarakat Lariang, Yani Pepi Adriani tak setuju jika Kalindu di Lariang disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Menurut Yani, Kalindu termasuk kampung tertua di Pasangkayu

Masyarakatnya sudah sebelum Indonesia merdeka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved