Berita Sulbar

Kadis PUPR Sulbar Usai Diancam Dilaporkan ke KPK

Rachmad menegaskan, pemerintah provinsi memberikan akses jalan ke PT BPC karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Plt Kadis PUPR Sulbar, Rachmad 

Pasalnya, mobil truk pengangkut batu bara nekat menggunakan jalan umum.

Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan PT BPC (H. Munir), Camat Bonehau, Kapolsek Kalumpang, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda dan Kepala desa Bonehau

Berikut kesepakatan warga Desa Tamalea dengan PT BPC.

1. Menerima tenaga kerja lokal Bonehau bekerja di PT BPC.
H. Munir mengatakan, salah satu yang menjadi kesepakatan adalah penerimaan tenaga kerja dari warga lokal Bonehau.

2. PT BPC akan segera mengundang instansi pemberi izin penggunaan jalan di jtik bertemu tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

3. Masyarakat desa akan membuka akses jalan untuk perusahaan dalam mengangkut batu bara atau material tambang.

4. Pertemuan tersebut dianggap telah menyelesaikan konflik (permasalahan) antara warga dengan perusahaan. Sehingga PT BPC bisa melaksanakan aktivitas perusahaan dengan normal.

5. Kedua pihak telah saling memaafkan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved