Berita Sulbar

Kadis PUPR Sulbar Usai Diancam Dilaporkan ke KPK

Rachmad menegaskan, pemerintah provinsi memberikan akses jalan ke PT BPC karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Plt Kadis PUPR Sulbar, Rachmad 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Ince Rachmad tanggapi rencana Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional yang akan laporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana laporan tersebut karena Kadis PUPR Sulbar telah memberikan izin penggunaan Jalan di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, kepada truk PT Bonehau Prima Coal (BPC).

Terkait hal tersebut, Rachmad mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk berpendapat.

Baca juga: Warga Bonehau Mamuju Minta Penjelasan Pemerintah Akses Jalan Dipakai Aktivitas Tambang Batu Bara

Baca juga: Warga Desa Tamalea Mamuju Hadang Mobil Truk Milik Tambang Batu Bara

"Semua masyarakat itu kan punya hak berpendapat," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (25/4/2024).

Namun menurutnya, terkait konflik (masalah) PT BPC dengan warga desa telah selesai dengan adanya kesepakatan.

"Itu sudah selesai, sudah ada kesepakatan warga sekitar dengan perusahaan," sambungnya.

Rachmad menegaskan, pemerintah provinsi memberikan akses jalan ke PT BPC karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

Menurutnya, masyarakat harus mendukung langkah investor yang ingin membangun usaha di Sulbar.

"Kita harus dukung pada investor. Kita buat iklim investasi di Sulbar sehat," imbuhnya.

Kata dia, pemerintah dan pihak perusahaan telah sepakat terkait jalan di desa Tamalea.

Kesepakatannya ialah, jika jalan rusak, maj yang akan memperbaiki adalah pihak perusahaan.

"Ini perusahaan baru. Sejauh pengalaman saya, tidak ada perusahaan yang langsung bangun jalan tanpa mengetahui jumlah pemasukan dari investasinya. Sehingga itu butuh waktu," tegas Rachmad.

Sebelumnya, Polsek Kalumpang melakukan mediasi, dengan mempertemukan pimpinan PT BPC dengan masyarakat dusun Tamalea desa bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (24/4/2024) malam.

Pertemuan itu guna membahas penyeleseaian masalah penutupan akses kendaraan pengangkut bahan tambang batu bara di dusun tamalea desa bonehau, yang dilakukan oleh warga baru-baru ini.

Aksi blokade jalan itu dipicu karena aktivitas perusahaan dianggap menganggu warga setempat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved