Berita Sulbar
Kadis PUPR Sulbar Usai Diancam Dilaporkan ke KPK
Rachmad menegaskan, pemerintah provinsi memberikan akses jalan ke PT BPC karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Ince Rachmad tanggapi rencana Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional yang akan laporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana laporan tersebut karena Kadis PUPR Sulbar telah memberikan izin penggunaan Jalan di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, kepada truk PT Bonehau Prima Coal (BPC).
Terkait hal tersebut, Rachmad mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk berpendapat.
Baca juga: Warga Bonehau Mamuju Minta Penjelasan Pemerintah Akses Jalan Dipakai Aktivitas Tambang Batu Bara
Baca juga: Warga Desa Tamalea Mamuju Hadang Mobil Truk Milik Tambang Batu Bara
"Semua masyarakat itu kan punya hak berpendapat," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (25/4/2024).
Namun menurutnya, terkait konflik (masalah) PT BPC dengan warga desa telah selesai dengan adanya kesepakatan.
"Itu sudah selesai, sudah ada kesepakatan warga sekitar dengan perusahaan," sambungnya.
Rachmad menegaskan, pemerintah provinsi memberikan akses jalan ke PT BPC karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
Menurutnya, masyarakat harus mendukung langkah investor yang ingin membangun usaha di Sulbar.
"Kita harus dukung pada investor. Kita buat iklim investasi di Sulbar sehat," imbuhnya.
Kata dia, pemerintah dan pihak perusahaan telah sepakat terkait jalan di desa Tamalea.
Kesepakatannya ialah, jika jalan rusak, maj yang akan memperbaiki adalah pihak perusahaan.
"Ini perusahaan baru. Sejauh pengalaman saya, tidak ada perusahaan yang langsung bangun jalan tanpa mengetahui jumlah pemasukan dari investasinya. Sehingga itu butuh waktu," tegas Rachmad.
Sebelumnya, Polsek Kalumpang melakukan mediasi, dengan mempertemukan pimpinan PT BPC dengan masyarakat dusun Tamalea desa bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (24/4/2024) malam.
Pertemuan itu guna membahas penyeleseaian masalah penutupan akses kendaraan pengangkut bahan tambang batu bara di dusun tamalea desa bonehau, yang dilakukan oleh warga baru-baru ini.
Aksi blokade jalan itu dipicu karena aktivitas perusahaan dianggap menganggu warga setempat.
Pasalnya, mobil truk pengangkut batu bara nekat menggunakan jalan umum.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan PT BPC (H. Munir), Camat Bonehau, Kapolsek Kalumpang, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda dan Kepala desa Bonehau
Berikut kesepakatan warga Desa Tamalea dengan PT BPC.
1. Menerima tenaga kerja lokal Bonehau bekerja di PT BPC.
H. Munir mengatakan, salah satu yang menjadi kesepakatan adalah penerimaan tenaga kerja dari warga lokal Bonehau.
2. PT BPC akan segera mengundang instansi pemberi izin penggunaan jalan di jtik bertemu tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
3. Masyarakat desa akan membuka akses jalan untuk perusahaan dalam mengangkut batu bara atau material tambang.
4. Pertemuan tersebut dianggap telah menyelesaikan konflik (permasalahan) antara warga dengan perusahaan. Sehingga PT BPC bisa melaksanakan aktivitas perusahaan dengan normal.
5. Kedua pihak telah saling memaafkan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
berita sulbar
Kadis PUPR Sulbar
Ince Rachmad
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
| Seluruh Bupati Angkat Tangan Karena Tekanan Fiskal, Nasib Porprov Sulbar 2026 Ada di KONI |
|
|---|
| Protes Vonis 12 Tahun Herwin Heiho Kasus Pelecehan Anak, Warga Geruduk Pengadilan Tinggi Sulbar |
|
|---|
| Badai Tekanan Fiskal, Gubernur Sulbar SDK Kurangi Belanja Infrastruktur & Hibah Organisasi |
|
|---|
| SDK Kantongi Nama Calon Sekprov Sulbar Definitif, Menunggu Restu Prabowo |
|
|---|
| BPBD Sulbar-BMKG Perkuat Kerja Sama Penguatan Data dan Informasi Kebencanaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Plt-Kadis-PUPR-Sulbar-Rachmad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.