Warga Bonehau Tutup Jalan

Alasan Dukung Investasi di Sulbar Kadis PUPR Beri Izin Akses Jalan Truk PT BPC di Bonehau Mamuju

Ince Rachmad beralasan memberi izin kepada PT Bonehau Prima Coal untuk mendukung investasi di Sulbar

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/ HO Ronaldi P Pongkapadang
Portal penutupan jalan ke perusahaan tambang batubara di Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sejak Jumat (22/3/2024) hingga Sabtu (23/3/2024) hari ini. 

Aksi blokade jalan itu dipicu karena aktivitas perusahaan dianggap menganggu warga setempat.

Pasalnya, mobil truk pengangkut batu bara nekat menggunakan jalan umum.

Alfarhat mengatakan, kejadian ini sebetulnya semakin memperjelas bahwa penerbitan izin penggunaan jalan yang ugal-ugalan, yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kadis PUPR Sulbar, memang terdapat muatan indikasi korupsi politik.

"Kami bersama warga Desa Tamalea akan membuat laporan ke KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi baik itu Kadis PUPR Sulbar, Kapolsek Kalumpang hingga aktor-aktor lain yang juga memiliki kepentingan pada kasus ini," ujar Alfarhat kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (25/4/2024).

Dia juga menyoroti upaya paksa PT BPC, yang menerobos jalan yang telah dipalang oleh warga.

Dia menyebut hal itu sebagai aksi memalukan.

"Semakin memperjelas bahwa mereka sama sekali tidak peduli dengan derita warga yang selama 2 tahun terakhir telah hidup berdampingan dengan racun akibat pencemaran udara dari aktivitas hauling coal PT BPC," katanya lagi.

Sementara, lanjut dia apa yang dilakukan oleh warga dengan tetap menolak dan melarang truk perusahaan untuk melintas menggunakan jalan warga merupakan hal yang sah dan sudah seharusnya dilakukan oleh mereka.

Secara hukum,jelas Alfarhat dalam konteks penggunaan sarana dan prasana Jalan Umum sebagai keperluan individu Atau Badan Hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Dalam Pasal 12 Dan Pasal 42 Pasal 63

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pasal 12 dijelaskan: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Lebih lanjut dalam pasal 42 dijelaskan: Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa penggunaan jalan umum baik itu jalan provinsi ataupun kabupaten untuk kepentingan individu seperti pertambangan dan perkebunan sawit skala besar, itu tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum," terangnya lagi.

Kemudian, katanya lagi aktivitas PT BPC di Desa Tamalea yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas juga merupakan aktivitas yang illegal, karena tidak mengantongi izin pinjam kawasan hutan.

Dia juga menyoroti tindakan Kapolsek Kalumpang dengan bertindak sebagai mediator antara PT BPC dengan warga setempat.

Menurut Alfarhat, bertindak sebagai mediator tak seharusnya dilakukan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved