Warga Bonehau Tutup Jalan

Alasan Dukung Investasi di Sulbar Kadis PUPR Beri Izin Akses Jalan Truk PT BPC di Bonehau Mamuju

Ince Rachmad beralasan memberi izin kepada PT Bonehau Prima Coal untuk mendukung investasi di Sulbar

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/ HO Ronaldi P Pongkapadang
Portal penutupan jalan ke perusahaan tambang batubara di Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sejak Jumat (22/3/2024) hingga Sabtu (23/3/2024) hari ini. 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Ince Rachmad menanggapi santai rencana Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, dan warga Desa Desa Tamalea di Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang akan melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal penertbitan izin penggunaan jalan umum di Bonehau, Mamuju untuk akses truk milik PT Bonehau Prima Coal (PT BPC).

Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat menggelar aksi unjuk rasa, dengan melakukan aksi blokade jalan.

Blokade jalan dipicu karena aktivitas perusahaan dianggap menganggu warga setempat.

Pasalnya, mobil truk pengangkut batu bara nekat menggunakan jalan umum.

Ince Rachmad mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk berpendapat.

Baca juga: Anggota Polri Ditemukan Akhiri Hidup di Karossa Mateng Disebut Sudah Pernah 2 Kali Coba Bunuh Diri

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Melalui https://siakba.kpu.go.id/.

Terkait konflik PT BPC dengan warga desa, menurutnya telah selesai dengan adanya kesepakatan.

"Itu sudah selesai, sudah ada kesepakatan warga sekitar dengan perusahaan," kata dia.

Rachmad menegaskan, pemerintah provinsi memberi akses jalan ke PT BPC, dengan alasan jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

Termasuk bentuk dukungan kepada investor yang ingin membangun usaha di Sulbar.

"Kita buat iklim investasi di Sulbar sehat," imbuhnya.

Kata dia, pemerintah dan pihak perusahaan telah sepakat terkait jalan di desa Tamalea.

Kesepakatannya ialah jika jalan rusak, maka yang akan memperbaiki adalah pihak perusahaan.

"Ini perusahaan baru. Sejauh pengalaman saya, tidak ada perusahaan yang langsung bangun jalan tanpa mengetahui jumlah pemasukan dari investasinya. Sehingga itu butuh waktu," tegas Rachmad.

Izin Ugal-ugalan

Divisi Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Alfarhat Kasman angkat bicara terkait aksi warga Desa Tamalea di Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang menutup akses jalan truk milik PT. Bonehau Prima Coal (BPC), yang melintasi jalan di dusun tamalea desa Bonehau.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved