TOPIK
Warga Bonehau Tutup Jalan
-
Alfarhat Kasman menilai pernyataan Ince Rachmad sangat keliru karena melanggar dasar hukum Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
-
Ince Rachmad beralasan memberi izin kepada PT Bonehau Prima Coal untuk mendukung investasi di Sulbar
-
Alfarhat mengatakan, kejadian ini sebetulnya semakin memperjelas bahwa penerbitan izin jalan oleh PUPR Sulbar terdapat muatan indikasi korupsi politik
-
n PT BPC akan segera mengakomodir permintaan dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda di Dusun Tamalea, mengundang pemerinitah