Pelecehan di Kemenag Sulbar

Alasan Polda Sulbar Belum Umumkan Hasil Gelar Perkara Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PMII Mamuju menyegel kantor kemenag Sulbar, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung masih bergulir di Polda Sulbar

Namun hingga hari ini, Polda Sulbar belum mengumumkan hasil gelar perkara dugaan pelecehan seksual Kakanwil kemenag Sulbar Syafrudin Baderung

Gelar perkara akan menentukan kasusnya di naikkan ke tahap penyidikan atau tidak untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual diduga melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung. 

Baca juga: Desak Itjen Kemenag RI Segera Bertindak, HMI Manakarra Ancam Kembali Geruduk Kanwil Kemenag Sulbar

Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulbar Tetap Ngantor Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual, PMII: Tidak Sopan

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulbar telah menggelar gelar perkara, Jumat (22/3/2024) lalu.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) belum ingin menyampaikan hasil gelar perkara apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak ke tahap penyidikan.

"Sudah ada, tapi masih butuh proses," kata Kasubdit PPPA Ditkrimum Polda Sulbar Kompol Asrina saat dikomfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (25/3/2024).

Dia tidak ingin memberikan alasan terkait mengapa hasil gelar perkara tersebut belum diumumkan, karena masih butuh proses. 

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Terlapor Syafrudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa dan salah stau lokasinya di rumah jabatannya.

Dua Jam Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa Polisi Dugaan Pelecehan Seksual, Kabag TU Ikut Dipanggil

Selama dua jam Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Kemenag Sulbar.

Syafrudin Baderung diperiksa di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024).

Polisi juga ikut memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar Suharli dalam kasus yang sama.

Keduanya tiba di Polda Sulbar pukul 09.00 Wita, kemudian keluar sekitar pukul 11.00 Wita.

Kuasa hukum terlapor Syfarudin Baderung, Amryiadi Amir mengatakan kelienya secara koperatif menghadiri panggilan penyidik Polda Sulbar untuk menjalani segala rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan nantinya.

Terkait dengan hasil pemeriksaan kliennya, Amri membantah tuduhan terhadap kliennya terkait adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, menurutnya itu tidak benar.

"Kami anggap ini adalah rekayasa yang dibuat oleh korban (pelapor)," ujar dia.

Kata Amryiadi pihaknya juga tidak melihat video dan foto yang dijadikan sebagai barang bukti pada proses penyelidikan yang berjalan ini.

"Mungkin pemeriksaan selanjutnya baru dilihat," katanya.

Lanjut dia, dia juga membantah bahwa adanya tuduhan intimidasi atau tekanan terhadap korban terlapor kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Keterangan (korban) tersebut hanya narasi semata yang dibuat oleh pelapor tanpa didukung adanya bukti surat dan saksi. Kami membantah adanya laporan intimidasi terhadap korban pelapor itu," bebernya.

Sehingga, dia menduga ada indikasi kesengajaan, bermuatan politis yang dilakukan sekolompok orang yang berada dibelakang pelapor untuk menjatuhkan kliennya sebagai pejabat publik. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved