Pelecehan di Kemenag Sulbar

Aktivis Perempuan Mamuju Minta Transparansi Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan di Kemenag Sulbar

Ija - sapaan akrabnya menyebutkan kasus ini perlu segera dituntaskan karena hanya akan menjadi beban mental bagi terduga korban

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Bali.com
Ilustrasi pelecehan. Seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkab Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Polda Sulbar hingga kini belum mengungkapkan hasil gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual, yang diduga dilakukan Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) Sulbar, Syafrudin Baderung terhdap seorang staf wanita.

Padahal korban sudah dimintai keterangan, termasuk terduga pelaku Syafrudin baderung juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulbar telah menggelar gelar perkara, Jumat (22/3/2024) lalu.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) belum ingin menyampaikan hasil gelar perkara apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak ke tahap penyidikan.

"Sudah ada, tapi masih butuh proses," kata Kasubdit PPPA Ditkrimum Polda Sulbar Kompol Asrina saat dikomfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (25/3/2024) lalu.

Dia tidak ingin memberikan alasan terkait mengapa hasil gelar perkara tersebut belum diumumkan, karena menurutnya masih butuh proses.

Aktivis yang juga Direktur Yayasan Karampuang, Ija Syahruni meminta polisi transparansi dalam menjalankan proses hukum.

Baca juga: Polisi Masih Kumpulkan Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar

Baca juga: GMNI Mamuju Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Diusut Tuntas

Ija - sapaan akrabnya menyebutkan kasus ini perlu segera dituntaskan karena hanya akan menjadi beban mental bagi terduga korban.

"Ini tentu akan jadi pertanyaan dan bagi terduga korban juga akan jadi beban mental untuk dia," ujar Ija, Senin (1/4/2024).

Direktur Yayasan Karampuang Ija Syahruni
Direktur Yayasan Karampuang Ija Syahruni (DOK Ija Syahruni)

Di sisi lain lanjut dia, kasus dugaan pelecehan seksual yang proses hukumnya lama akan menciderai Hak Asasi Manusia (HAM).

"Apalagi Mamuju baru-baru menerima Piagam Penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Sehingga ini akan sangat kontras jika ada persoalan begini prosesnya lama," terang Ija lagi.

Untuk diketahui, gelar perkara akan menentukan kasusnya di naikkan ke tahap penyidikan atau tidak untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual diduga melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Terlapor Syafrudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa dan salah stau lokasinya di rumah jabatannya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved