Pelecehan di Kemenag Sulbar

GMNI Mamuju Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Diusut Tuntas

Kakanwil Kemenag Sulbar SB dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di Kanwil Kemenag Sulbar, Busman Rasyid dan Agung, memperlihatkan amplop berisi barang bukti dugaan pelecehaan seksual sebelum diserahkan ke penyidik PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju Assadiah, meminta agar kasus dugaan pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar inisial SB diusut tuntas Polda Sulbar.

Assadiah mengatakan, sudah semestinya kasus ini segera dituntuskan oleh Polda Sulbar dengan landasan hukum yang ada.

Baca juga: PMII Mamuju Desak Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Kanwil Kemenag Sulbar  

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Dalam Pendampingan PPPA, Alami Trauma

"Ini mesti diusut tuntas sesuai dengan landasan hukum, kita sebagai masyarakat berharap ini jadi bahan evaluasi bagi bukan hanya Kakanwil Kemenag," ungkap Sekretaris GMNI Mamuju itu saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaAp, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, meskipun ada isu politik dalam kasus tersebut itu juga harus dilakukan penyelidikan yang benar agar kasus ini terang dan bijaksana.

Kemudian jika sudah dilakukan penyelidikan dan benar, maka akan dilihat siapa dalang dibalik kasus dugaan pelecehan seksual itu.

"Kita ingin melihat kasus ini dilakukan penyelidikan agar kasus ini terang dan bijaksana," pungkasnya. 

Dia menambahkan, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga harus melindungi korban agar aman dan menjamin pekerjaannya.

Kakanwil Kemenag Sulbar SB dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Terlapor SB dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 9 orang saksi dari korban dan terduga pelaku.

Polda Sulbar juga telah perkara namun belum menentukan tersangka dalam dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulbar ini.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved