Pelecehan di Kemenag Sulbar

PPPA Sayangkan Kakanwil Kemenag Sulbar Berkantor Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

PPA Sulbar juga sangat membuka ruang kepada korban jika ingin meminta perlindungan dan pendampingan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Yurlin Tamba
Koordinator Satgas PPA Sulbar Yurlin Tamba 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulawesi Barat (Sulbar) buka suara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kakanwil Kementerian Agama Sulbar Syafrudin Baderung.

Koordinator Satgas PPPA Sulbar, Yurlin Tamba mengatakan, jika laporan korban itu sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup terkait kasus pelecehan terhadap dirinya maka polisi harus segera memproses.

Baca juga: Potret Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung Berkantor Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan

Baca juga: Alasan Polisi Belum Panggil Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar

"Saya berharap penyidik bisa berprespektif terhadap korban dan memastikan hak pelapor (korban) dan hak terlapor (pelaku) mendapat hak mereka masing-masing sesuai dengan prosedur," kata Yurlin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaAp, Senin (19/3/2024).

Namun menurut Yurlin, selama proses atau laporan itu masuk ke polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual, seharusnya oknum pejabat Kemenag Sulbar terlapor tidak boleh masuk kantor (bertugas).

"Karena ini sudah berproses. Beda sekali yah misalkan ada guru jadi korban pelecehan tapi karena kasusnya bergulir, korban belum bisa melaksanakan tugasnya sebagai pendidik sampai proses hukumnya berjalan," ujar Yurlin.

Dia menambahkan, PPA Sulbar juga sangat membuka ruang kepada korban jika ingin meminta perlindungan dan pendampingan.

Sebab sejauh ini korban juga belum melaporkan kejadian yang dialami terhadap dirinya.

"Kami sangat membuka ruang bagi para korban. kami juga harus profesional dalam melakukan tugas, salah satunya harus bisa menjadi pendengar yang baik dan sangat menjaga privasi klien," pungkasnya.

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Terlapor Syafrudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved