Pelecehan di Kemenag Sulbar

Alasan Polisi Belum Panggil Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Korban saat berada di SPKT Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis (14/3/2024). Ia melaporkan Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafruddin Baderung atas kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung terus bergulir di Polda Sulawesi Barat.

Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulbar.

Baca juga: BREAKING NEWS: PMII Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Kanwil Kemenag Ditangkap & Diusir dari Sulbar

Baca juga: Syafrudin Baderung Sudah 11 Hari di Jakarta Usai Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasubdit PPPA Ditkrimum Polda Sulbar Kompol Asrina mengatakan, saat ini kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung sudah di tahap penyusunan administrasi.

"Hari ini pembuatan administrasi lidik sidik untuk diajukan ke pimpinan (Dirkrimum Polda Sulbar)," kata Asrina saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via WhatsApp, Senin (18/3/2024).

Namun, Asrina belum bisa menyampaikan kapan jadwal proses pemanggilan saksi akan dilakukan, karena masih dalam tahap administrasi.

Kata dia, pemeriksaan akan dilakukan jika administrasi lidik sidik itu sudah ditandatangani oleh pimpinan, baru kemudian pemanggilan saksi.

"Untuk waktu pemeriksaan saksi-saksi silahkan tunggu administarai lidik sidik ditanda tangan oleh pimpinan," pungkasnya.

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.

Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.

Terlapor Syafrudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved