Berita Sulbar

Penjelasan BPJS Kesehatan Mamuju Soal Pasien Bom Ikan Tertahan di RSUD Sulbar Karena Biaya Operasi

Arman nelayan asal Desa Kaboluang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, itu diduga terkena ledakan bom ikan saat melaut di Desa Bonda, Kecamatan Papalang.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
(Zaehu)
Kondisi korban bom ikan Arman saat berada dirawat di Rumah Sakit Regional Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mamuju, respon masalah pasien bom ikan Arman ditahan karena tidak mampu bayar biaya operasi di Rumah Sakit Regional Sulawesi Barat (Sulbar).

Arman nelayan asal Desa Kaboluang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, itu diduga terkena ledakan bom ikan saat melaut di Desa Bonda, Kecamatan Papalang.

Arman kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis hingga harus diopersasi karena ledakan bom tersebut.

Pihak RS Regional Sulbar menyebutkan Arman tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena dengan alasan pasien diduga melakukan aktivitas illegal fishing.

Baca juga: KRONOLOGI Nelayan di Kalukku Mamuju Kena Ledakan Bom Ikan hingga Tangan Putus saat Melaut

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St Umrah Nurdin mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi pasien.

"Tim BPJS Kesehatan sudah berkunjung ke rumah sakit tempat pasien dirawat dan saat itu sudah bertemu keluarga (adik) dari Arman pada tanggal 26 Februari 2024" ungkap Umrah dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (29/2/2024).

Kata Umrah, keluarga pasien juga sudah diberikan edukasi dari pihak BPJS Kesehatan Mamuju.

Hasil koordinasi dengan pihak keluarga (adik) mengakui pasien memang korban bom ikan.

"Berdasarkan informasi dari adik kandung korban mengaku bahwa kejadian tersebut adalah benar akibat dari tindakan penangkapan ikan menggunakan bom atau bahan peledak," katanya.

Lanjut Umrah menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk manfaat jaminan kesehatan ada yang dijamin dan tidak dijamin.

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini, namun sesuai dengan regulasi Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 ayat 1 poin P, pelayanan kesehatan tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, sehingga pasien tersebut tidak menjadi pertanggungan dalam program JKN," jelas Umrah.

Umrah menambahkan, adanya kejadian ini ia berharap agar hal ini menjadi perhatian akan pentingnya pemahaman terhadap pelayanan Program JKN.

BPJS Kesehatan juga berkomitmen lebih memasifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved