Guru Ngaji Cabul

Tindak Asusila Marak di Lingkungan Pendidikan Agama, Pimpinan Ponpes At-Thahiriyah Ingatkan Hal Ini

Diketahui, Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap seorang guru ngaji inisial R (33) usai mencabuli santrinya masih berusia 10 tahun.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Pimpinan Pondok Pesantren Atthahiriyah Annahdliyah Lombang-lombang, Kecamatan Kalukku, Ustadz Ahmad Multazam. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) At Thahiriyah Annahdliyah Lombang-lombang, Kalukku, Kiyai Muda Ahmad Multazam, turut menanggapi maraknya tindak asusila di lingkungan pendidikan agama di Sulawesi Barat (Sulbar).

Usatdz Ahmad Multazam mengatakan, sungguh kasus asusila yang melibatkan oknum guru madrasah atau guru ngaji ini sangat mencoreng nama lembaga pendidikan agama.

"Fenomena ini terjadi di lembaga pendidikan agama, dan oknum yang melakukan berstatus ustadz, saya kira ini adalah perbuatan tercela," ungkap cucu KH Muhammad Tahir (Iman Lepeo) itu saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (26/9/2023).

Ahmad Multazam menyatakan, jauh sebelumnya Rasulullah SAW sudah menyampaikan dalam sabdanya bahwa tantangan berat atau ujian yang paling berat adalah melawan hawa nafsu.

Hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW kepada para sahabatnya ketika pulang dari perang badar saat itu.

"Benar sabda Nabi Muhammad SAW bahwa tantangan paling besar adalah melawan hawa nafsu, Nabi bilang wahai sahabatku kita sudah memenangkan perang badar, tapi kita akan masih menuju peperangan lebih besar lagi yaitu melawan hawa nafsu," ungkapnya.

Karena itu Ustadz Ahmad Multazam, berpesan kepada para pimpinan madrasah dan ustadz maupun orang yang bergerak di bidang pendidikan atau dakwah, agar berpikir dua kali kalau ingin melakukan sesuatu yang bisa merusak lembaga pendidikan.

Kemudian, pemerintah dan masyarakat harus tetap memantau aktivitas-aktivitas kegiatan pengajian di kampung-kampung maupun pondok pesantren.

"Baiknya juga pemisahan antara santriwati dan santri laki-laki di pisah saat proses belajar, agar mengurangi resiko terjadinya kasus asusila," pungkasnya.

Diketahui, Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap seorang guru ngaji inisial R (33) usai mencabuli santrinya masih berusia 10 tahun.

Korban mengalami trauma dan jalani rehab di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Selasa (26/9/2023).

Pelaku ditangkap polisi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Luyo, Minggu (24/9/2023) lalu.

Kita sudah tahan dan telah ditetapkan tersangka, oknum guru ngaji ini terbukti berbuat cabul," terang KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved