Guru Ngaji Cabul
BREAKING NEWS: Guru Ngaji di Luyo Polman Ditangkap Polisi, Cabuli Santrinya Usia 10 Tahun
Korban mengalami trauma dan jalani rehab di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Selasa (26/9/2023).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap seorang guru ngaji inisial R (33) usai mencabuli santrinya masih berusia 10 tahun.
Korban mengalami trauma dan jalani rehab di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Selasa (26/9/2023).
Pelaku ditangkap polisi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Luyo, Minggu (24/9/2023) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka.
"Kita sudah tahan dan telah ditetapkan tersangka, oknum guru ngaji ini terbukti berbuat cabul," terang KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan.
Ia menjelaskan kejadian pencabulan ini terjadi di rumah pelaku yang menjadi tempat belajar mengaji.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan cara menyentuh area sensitif korban.
"Dari bukti visum korban, terdapat luka lecet, diraba dan dicium area sensitifnya, tapi ini bukan persetubuhan," lanjutnya.
Pelaku pun saat ini telah mendekam di Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Begini Tampang Guru Ngaji di Luyo Polman Pakai Rompi Tahanan saat Keluar dari Ruang Tahanan |
![]() |
---|
Gadis Usia 10 Tahun Korban Guru Ngaji Cabul di Polman Alami Trauma, Jalani Rehab di Rumah PPA |
![]() |
---|
Tindak Asusila Marak di Lingkungan Pendidikan Agama, Pimpinan Ponpes At-Thahiriyah Ingatkan Hal Ini |
![]() |
---|
Begini Modus Guru Ngaji di Luyo Polman Cabuli Muridnya Usia 10 Tahun Hingga 4 Kali |
![]() |
---|
KRONOLOGI Terungkap Guru Ngaji Cabul di Luyo Polman, Korban Ngaku Sudah 4 Kali Dicabuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.