Guru Ngaji Cabul

BREAKING NEWS: Guru Ngaji di Luyo Polman Ditangkap Polisi, Cabuli Santrinya Usia 10 Tahun

Korban mengalami trauma dan jalani rehab di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Selasa (26/9/2023).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Polres Polman
Guru ngaji cabul di Polman ditangkap polisi 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap seorang guru ngaji inisial R (33) usai mencabuli santrinya masih berusia 10 tahun.

Korban mengalami trauma dan jalani rehab di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Selasa (26/9/2023).

Pelaku ditangkap polisi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Luyo, Minggu (24/9/2023) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka.

"Kita sudah tahan dan telah ditetapkan tersangka, oknum guru ngaji ini terbukti berbuat cabul," terang KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan.

Ia menjelaskan kejadian pencabulan ini terjadi di rumah pelaku yang menjadi tempat belajar mengaji.

Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan cara menyentuh area sensitif korban.

"Dari bukti visum korban, terdapat luka lecet, diraba dan dicium area sensitifnya, tapi ini bukan persetubuhan," lanjutnya.

Pelaku pun saat ini telah mendekam di Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved