Breaking News

Guru Ngaji Cabul

Begini Tampang Guru Ngaji di Luyo Polman Pakai Rompi Tahanan saat Keluar dari Ruang Tahanan

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Rizal keluar dari rumah tahanan Mapolres Polman di kawal dua petugas.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Oknum guru ngaji cabul atas nama Rizal saat kembali menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polres Polman, Jumat (29/9/2023) sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Guru ngaji atas nama Rizal (33) dari Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali jalani pemeriksaan di Mapolres Polman, Jumat (29/9/2023).

Ia ditetapkan tersangka usai dilaporkan cabuli muridnya yang masih berusia 10 tahun.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Rizal keluar dari rumah tahanan Mapolres Polman di kawal dua petugas.

Ia menuju ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Nampak mengenakan peci warna hijau muda, rompi tahanan orange dan celana pendek hitam.

Kedua tangannya nampak terborgol, dan Rizal tidak mengenakan alas kaki atau sandal.

Ia melewati awak media tanpa memberi jawaban saat ditanya apakah menyesali perbuatannya atau tidak.

Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana mengatakan pemeriksaan lanjutan ini untuk memperdalam tindakan pelaku.

"Dicabuli sebanyak empat kali, dan dia sudah mengakui perbuatannya itu," ujar Bagus Wardana kepada wartawan.

Dijelaskan hasil pemeriksaan lanjutan, awalnya pelaku bermain-main dengan korban.

Lambat laun timbul hasrat pelaku untuk mencabuli korban saat rumah tempat belajar mengaji sepi.

Bagus Wardana menambahkan pelaku melancarkan aksi itu saat istrinya tidak berada di rumah.

"Sempat diikuti ke dapur saat korban diminta untuk membereskan piring," lanjutanya.

Disebutkan kronologi kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit pada alat vitalnya.

Korban pun menangis lalu melarikan diri pulang ke rumahnya, dan melaporkan hal itu ke orang tuanya.

Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pelaku kini mendekam di rumah tahanan terancam hukuman 15 tahun penjara disangkakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved