Ustas Zul Tersangka Pencabulan

Kendala Kemenag Polman hingga Ngaku Sulit Ungkap Korban Pencabulan Lain di Ponpes Surga Religi

Kepala Kemenag Polman, Imran K. Kesa mempertimbangkan penutupan sementara ponpes tersebut.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kepala Kemenag Polman, Imran K Kesa, bersama tim investigasi saat audiens bersama massa Semarak Polman di aula kantor Kemenag Polman, Jl Andi Depu Kelurahan Pekkkabata, Senin (24/7/2023). 

Penutupan itu lantaran tim investigasi Kemenag Polman menelusuri adanya santri lain menjadi korban.

Serta Semarak Polman menduga adanya palaku lain dan korban lainnya yang masih berkeliaran di ponpes.

Kepala Kemenag Polman, Imran K. Kesa mempertimbangkan penutupan sementara ponpes tersebut.

"Kasihan ratusan santri yang ada di ponpes jika terjadi penutupan sementara, itu kita pertimbangkan baik-baik dulu," ungkap Imran K Kesa saat audiens kepada seluruh massa aksi.

Ia menjelaskan sebagian orang tua santri meminta agar proses pembelajaran tetap berlanjut.

Pemerintah desa setempat dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tapango turut mengawasi pesantren tersebut.

Imran menyebut Kemenag Polman sampai saat ini belum mengambil opsi penutupan pesantren.

"Ada ratusan siswa yang di dalam butuh pedalaman agama, tetap kita beri pengawasan dan pemantauan," lanjutnya.

Sementara itu, jendral lapangan Aliansi Semarak Polman, Adam cukup menyayangkan adanya tuntutan yang tidak terpenuhi.

"Kita hanya menuntut untuk sementara waktu agar di tutup dulu agar kasus ini dapat diusut sampai tuntas," terang Adam.

Ia meminta agar Kemenag Polman selama satu minggu ke depan ada hasil yang diberikan.

Terkait penanganan terhadap adanya santri yang menjadi korban lainnya yang masih dalam pencarian.

Adam juga mengancam akan kembali turun demo jika tindak lanjut dari kasus ini tidak terselesaikan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved