Ustas Zul Tersangka Pencabulan

Tersangka Pencabulan Ustas Zulfikar Segera Jalani Sidang, Kejari Polman Periksa Berkasnya

Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tersangka Pencabulan Ustas Zulfikar dibalik penjara Polres Polman sebentar lagi akan menjalani sidang di Kejari Polman., 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) segera melimpahkan tersangka kasus pencabulan Ustas Zulfikar ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Polman.

Selanjutnya tersangka Ustas Zulfikar akan menuggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berkas perkaranyapun saat ini masih dalam pemeriksaan kelengkapan oleh JPU.

"Aturannya itu 12 hari pemeriksaan berkas, kalau dinyatakan lengkap atau P21 ya kita limpahkan tersangkanya," ujar Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Ustas Zulfikar saat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Pekkkabata, Polman, Selasa (10/7/2023).
Ustas Zulfikar saat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Pekkkabata, Polman, Selasa (10/7/2023). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

Ia menjelaskan saat ini penyidik PPA Polres Polman menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut.

Tersangka nantinya akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali Jl Elang, Pekkabata.

Sembari menjalani sidang tuntutan di PN Polewali hingga hakim memutuskan hukuman penjaranya.

Tersangka sendiri nantinya akan didampingi langsung oleh salah satu pengacara selama proses persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan berkas perkara tersangka ustadz Zulfikar telah lengkap.

Berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman untuk diperiksa.

"Dalam waktu dekat ini kita limpahkan berkasnya, sisa menuggu hasil pemeriksaan psikologi," ujar Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Ia mengatakan berkas perkara Zulfikar sisa menuggu hasil pemeriksaan psikolog dari Polda Sulbar.

Nantinya berkas itu akan diperiksa penyidik Kejari Polman, jika lengkap atau P21, maka tersangka segera dilimpahkan.

"Kalau P19, berarti masih mau kita lengkapi,  segera berkasnya kita serahkan ini, dan menuggu hasilnya bagaimana," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved