Ustas Zul Tersangka Pencabulan
JADWAL Sidang Ustaz Zulfikar Tersangka Pencabulan Santri di Polman, Berkas Dilimpahkan ke Kejari
Jadwal sidangnya pun keluar setelah satu pekan, setelah berkasnya dilimpahkan dari Polres Polman ke Kejari Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tersangka kasus pencabulan santri di pondok pesantren (Ponpes), Ustad Zulfikar akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) untuk disidangkan pada awal Oktober 2023 mendatang.
Setelah berkas perkaranya sudah masuk P21 tahap dua, dan menuggu selama dua pekan.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Polman, tersangka Zulfikar akan masuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Ustas Zulfikar Segera Jalani Sidang, Kejari Polman Periksa Berkasnya
Baca juga: Ustas Zulfikar Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Segera Diadili
Jadwal sidangnya pun keluar setelah satu pekan, setelah berkasnya dilimpahkan dari Polres Polman ke Kejari Polman.
Zulfikar akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali sembari menunggu jadwal sidang.
"Awal bulan Oktober dilimpahkan setelah berkasnya P21 tahap dua selesai," terang kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Polman, Henry Sarso Slamet kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Ia menjelaskan setelah Zulfikar dilimpahkan, butuh waktu satu pekan menuggu keluarnya jadwal sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menuntut Zulfikar 15 tahun kurungan penjara.
Berkas perkara Zulfikar sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap satu, kini menuggu P21 tahap dua.
Sebelumnya diberitakan, Polres Polewali Mandar (Polman) telah melimpahkan berkas tersangka kasus pencabulan ustas Zulfikar ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Polman.
"Aturannya itu 12 hari pemeriksaan berkas, kalau dinyatakan lengkap atau P21 ya kita limpahkan tersangkanya," ujar Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan saat ini penyidik PPA Polres Polman menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut.
Tersangka nantinya akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.
Sembari menjalani sidang tuntutan di PN Polewali hingga hakim memutuskan hukuman penjaranya.
Tersangka sendiri nantinya akan didampingi langsung oleh salah satu pengacara selama proses persidangan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.