Ustas Zul Tersangka Pencabulan

Ustas Zulfikar Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Segera Diadili

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan berkas perkaranya sudah lengkap.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ustas Zulfikar saat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Pekkkabata, Polman, Selasa (10/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Mantan pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi Zulfikar yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santri di Polewali Mandar (Polman) akan segera diadili.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan berkas perkaranya sudah lengkap.

Berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman untuk diperiksa.

"Dalam waktu dekat ini kita limpahkan berkasnya, sisa menunggu hasil pemeriksaan psikologi," ujar Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Ia mengatakan berkas perkara Zulfikar sisa menunggu hasil pemeriksaan psikolog dari Polda Sulbar.

Nantinya berkas itu akan diperiksa penyidik Kejari Polman, jika lengkap atau P21, maka tersangka segera dilimpahkan.

"Kalau P19, berarti masih mau kita lengkapi,  segera berkasnya kita serahkan ini, dan menunggu hasilnya bagaimana," lanjutnya.

Polisi menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk perbuatan cabul.

Hingga saat ini korban yang melapor hanya terdapat satu orang, meski pelaku mengakui lebih dari satu orang.

"Jika ada yang melapor dan korban bertambah, bisa saja dikenai pasal berlapis," lanjut Mulyono.

Dijelaskan pasal berlapis dapat diterapkan jika pencabulan dilakukan lebih dari satu korban dan waktu berbeda.

Hukuman penjara terhadap tersangka pun dapat lebih berat jika dikenai pasal berlapis.

Sebelumnya diberitakan, hasil pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman korban lebih dari satu orang.

"Pengakuan pelaku lebih dari satu, ada tujuh orang, nanti kita selidiki dulu karena pelaku sudah lupa," terang Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved