Ustas Zul Tersangka Pencabulan

Tersangka Pencabulan Ustas Zulfikar Tidur di Kantor Polisi Malam Ini, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka akan dihadirkan untuk jumpa pers rilis kepada sejumlah awak media pada Selasa (10/7/2023) besok.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Polres Polman saat pemeriksaan kamar Ustas Zulfikar TKP pencabulan di Ponpes Surga Religi Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Polman, Senin (10/7/2023). 

Tatapannya kosong dan merenung, mengenakan masker putih, sebelum dibawa masuk ke dalam kamar untuk melengkapi pemeriksaan.

Sejumlah awak media hanya dapat mengambil gambar dari garis polisi yang melintang.

Usai pemeriksaan, Ustas Zulfikar kembali dibawa ke Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata untuk kedua kalinya.

Sebelumnya pada pukul 14.30 Wita, tersangka Ustas Zulfikar datang sendirinya dengan menggunakan mobil pick up putih.

Polisi langsung membawa tersangka ke salah satu ruangan khusus sebelum di bawa ke lokasi pondok.

"Ini untuk mengambil keterangan pelengkap, dan alat bukti lainnya, sudah resmi tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.

Polisi pun memasang garis polisi atau garis kuning di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ruang pribadi pimpinan ponpes Ustas Zulfikar (37).

Polres Polman resmi menetapkan Ustas Zulfikar kini tersangka pencabulan terhadap santrinya.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Senin (10/7/2023) garis kuning melintang di salah satu ruangan.

Ruangan itu merupakan tempat terjadinya pencabulan yang dialami korban inisial S.

Tak jauh dari ruangan tersebut terdapat kantin ponpes, menurut korban saat itu ia sempat berbelanja di kantin.

Ruangan tersebut berada di Ponpes Surga Religi Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Polman.

Nampak polisi terlihat mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan saksi.

Tak ada satupun santri yang terlihat mengikuti proses belajar mengajar di ponpes tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved