Transmigrasi Saluandeang

Lahan Warga Transmigrasi Saluandeang Belum Jelas, HMI Mateng Minta Kadis Mundur dari Jabatannya

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju Tengah minta kepala dinas transmigrasi mundur dari jabatannya.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Samsul
HMI Mamuju Tengah RDP dengan Dinas Transmigrasi Mamuju Tengah di ruang rapat Sekretariat DPRD Mamuju Tengah, Senin (12/6/2023).(Samsul) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju Tengah minta kepala dinas transmigrasi mundur dari jabatannya.

Hal ini dilontarkan Ketua HMI Cabang Mamuju Tengah, Masbur saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat sekretariat DPRD Mamuju Tengah, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, nasib warga transmigrasi di UPT Saluandeang Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah sejak 2018 lalu hingga kini belum jelas.

Dalam RDP Masbur meminta Dinas Transmigrasi segera menyelesaikan persoalan lahan.

"Jika tidak mampu, saya minta lebih baik mundur, " Tegas Masbur dalam RDP tersebut.

Ia menilai Dinas Transmigrasi tidak serius dalam mengurusi persoalan lahan warga transmigrasi di Saluandeang.

"Persoalan ini sudah lama tetapi dibiarkan saja berlarut, ini menandakan bahwa Kadis Transmigrasi tidak mampu menjalankan tugasnya," Tutur Masbur.

Selain itu, jaminan bantuan kehidupan berupa bahan makanan yang disalurkan kepada warga transmigrasi juga dinilai tidak layak konsumsi.

"Bayangkan saja pak berasnya berwarna hitam, garam dan kecapnya benar benar tidak layak konsumsi. Ini manusia pak," Jelasnya.

Saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/6/2023) Masbur menjelaskan ada dua poin penting yang disampaikan dalam RDP tersebut.

Diantaranya, pembangian lahan segera diperjelas serta bantuan jaminan kehidupan yang layak konsumsi.

"Ada dua poin yang dipertegas, yakni pembagian lahan warga tranmigrasi segera dituntaskan serta bantuam jaminan kehidupan yang disalurkan layak konsumsi, " Tegasnya.

Selain itu, Masbur juga menyesalkan Dinas Transmigrasi tidak mampu memperlihatkan bukti berita acara penerimaan pembagian lahan tersebut.

"Jadi kami meminta berita acara dengan tenggang waktu kurang dari 10 hari, lalu DPRD kabupaten naik mencocokkan data dengan fakta lapangan, " Pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut, Kadis Transmigrasi Mamuju Tengah, Muhammadiyah mengaku dalam waktu dekat akan turun kelapangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved