Berita Sulbar
TEGAS! Kuasa Hukum Mutmainnah Minta DPRD Sulbar Tak Gegabah, Nasrun: Tak Boleh Ada Proses PAW
"Bila proses PAW tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung,” tegas Nasrun.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pasca Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Hj Mutmainnah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah mengatakan akan segera menindaklanjuti proses Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hj Mutmainnah.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Hj Mutmainnah, Nasrun, mengingatkan DPRD Provinsi Sulawesi Barat tidak gegabah dalam menanggapi putusan dari MA RI tersebut.
“Kami ingatkan kepada DPRD Provinsi Sulawasi Barat untuk tidak salah dalam menanggapi putusan MA RI tersebut," kata Nasrun kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (25/5/2023).
Lanjut Nasrun, putusan MA tersebut hanya menolak permohonan kasasi kliennya, yang artinya putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang telah memutus perkara dengan putusan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"Bila proses PAW tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung,” tegas Nasrun.
Selain itu, ia menambahkan saat ini upaya hukum lain yang kliennya tempuh yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra dan DPD Partai Gerindra provinsi Sulawesi barat masing-masing sebagai tergugat.
Lalu, MK DPP Partai Gerindra, DPRD Provinsi Sulawesi Barat serta Fitriani masing-masing sebagai turut tergugat yang saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mamuju dan telah disidangkan.
”Perlu diketahui, bahwa upaya hukum yang kami tempuh itu ada dua, yang pertama gugatan perdata partai politik yang saat ini telah diputus oleh Mahkamah Agung dan yang kedua gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Mamuju” tambahnya.
Olehnya itu, Nasrun meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk tidak gegebah dalam memproses usulan PAW kliennya, sebab masih ada proses hukum yang berjalan.
“Kami meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk tidak memproses usulan PAW terhadap klien kami sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum yang kami tempuh” tuturnya.(*)
berita sulbar
Hj Mutmainnah
kantor DPRD Sulbar
Nasrun
Sulawesi Barat
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri Mamuju
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.