Pembunuhan Mamuju Tengah

FAKTA Suami di Mateng Otaki Pembunuhan Istrinya Sendiri karena Harta, Beri Upah Ponakan Rp500 Ribu

Amri menjelaskan, untuk menghilangkan nyawa istrinya, Z menyuruh iparnya berinisial S (26) dari istrinya yang lain dan ponakannya bernama Tomi Andi (2

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Dua dari tiga tersangka pembunuhan IRT di Mamuju Tengah digiring polisi menuju Aula Press Release Mapolres Mamuju Tengah, Selasa (2/5/2023). 

"Jadi tersangka S ini bertugas mengantar Tomi Andi yang melakukan penusukan terhadap korban yang saat ini masih buron," Imbuhnya.

Keduanya diamankan di dua tempat berbeda di Kabupaten Bone, pada Sabtu 29 April 2023.

Ketiga tetsangka di sangkakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati

Diketahui sebelumnya, seorang wanita ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan oleh warga.

Awalnya diduga merupakan korban lakalantas, namun setelah dibawa ke puskesmas terdekat dan dilakukan penanganan ditemukan ada luka sajam dibagian punggung.

Korban ditemukan oleh warga di pinggir jalan Trans Sulawesi Desa Sukamaju Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Selasa (25/4/2023) malam sekira pukul 20.00 Wita.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy menjelaskan kronologi penemuan korban.

"Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas," Kata Amri saat dikonfirmasi diruang kerja Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Kamis (27/4/2023).

Lanjut ia, awalnya diduga adalah korban lakalantas, namun saat dibawa ke puskesmas dan diperiksa kondisi korban, ditemukan luka tusukan senjata tajam ditubuh korban.

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan ada lima tusukan sajam dibagian belakang korban.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved