Pembunuhan Mamuju Tengah

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Karossa Mamuju Tengah, Bukan Orang Lain

AKBP Amri Yudhy mengatakan polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial Z (45) dan S (26) di Kabupaten Bone.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy ungkap tersangka pembunuhan IRT di Karossa, Mamuju Tengah, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan di Karossa, Mamuju Tengah.

Pengungkapan tersangka ini dibeberkan dalam press release yang digelar di Aula Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (2/5/2023).

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy mengatakan polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial Z (45) dan S (26) di Kabupaten Bone.

"Keduanya diamankan di dua tempat berbeda di Kabupaten Bone, pada Sabtu 29 April 2023," Tutur Amri.

Sementara pelaku utama, Yakni Tomi Andi masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku utama ini, yakni Tomi Andi masih dalam pengejaran polisi, " Ujarnya.

Amri menjelaskan tersangka Z yang telah diamankan tak lain adalah suami korban.

"Tersangka Z ini merupakan suami korban, yang berperan menyuruh tersangka Tomi Andi untuk membunuh korban," Jelasnya.

Sedangkan tersangka S merupakan ipar Z berperan mengantar pelaku utama menjalankan aksinya.

Ketiga tetsangka di sangkakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved