Pembunuhan Mamuju Tengah

BREAKING NEWS - IRT di Karossa Mamuju Tengah Dibunuh, Ipar dan Ponakan Pelakunya!

Saat ini Tomi Andi sebagai pelaku utama masih dalam pengejaran polisi. Dua pelaku lainnya sudah diamankan polisi.

|
Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Dua dari tiga tersangka pembunuhan IRT di Mamuju Tengah digiring polisi menuju Aula Press Release Mapolres Mamuju Tengah, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Mamuju Tengah.

Ketiga tersangka pembunuhan di Mamuju Tengah yakni Z (48), S (26) dan Tomi Andi (26).

Saat ini Tomi Andi sebagai pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.

Salah satu tersangka berinisial Z (48) tak lain adalah suami korban sendiri.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Z tega menyuruh ipar dan ponakannya untuk menghilangkan nyawa istrinya karena persoalan harta.

"Motifnya ini terkait masalah harta, bahwa korban cenderung ingin menguasai hartanya mereka ," Kata Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy dalam press release yang digelar di aula Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (2/5/2023).

Sehingga, lanjut Amri, untuk menghilangkan kesempatan tersebut, Z merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Amri menjelaskan, untuk menghilangkan nyawa  istrinya, Z menyuruh iparnya berinisial S (26) dari istrinya yang lain dan ponakannya bernama Tomi Andi (26).

"Jadi, ipar dan ponakannya ini diberi imbalan oleh Z untuk menjadi eksekutor, " Tutur Amri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy katakan sebelum pembunuhan terjadi, ketiganya sempat betemu di rumah Z yang ada di Bone.

Diketahui, Z memiliki lebih dari satu istri, selain di Mamuju Tengah yang menjadi korban pembunuhan, juga ada di Kabupaten Bone.

"Mereka sempat bertemu untuk merencanakan pembunuhan dua hari sebelum pembunuhan terjadi, " Tutur Fredy.

Lanjut ia, kemudian keduanya pun menuju ke Mamuju Tengah untuk mengekseskusi korban dengan imbalan total Rp 2.500.000.

"Mereka masing-masing diberi imbalan Rp 500 ribu untuk tersangka S dan Rp 1.500.000 untuk tersangka Tomi Andi yang merupakan pelaku utama, " Tuturnya.

Fredy menjelaskan peran tersangka S sebagai pengantar Tomi Andi selaku eksekutor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved