Pembunuhan Mamuju Tengah

13 Terdakwa Pembunuhan H Mayong Divonis Berbeda, Ada 20 Tahun Penjara

Satu terdakwa bernama Abdullah divonis 20 tahun penjara karena secara sah membunuh H Mayong.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Puluhan polisi berjaga di depan ruang persidangan kasus pembunuhan Haji Mayong di Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 13 terdakwa kasus pembunuhan berencana H Mayong di Desa Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng),Sulawesi Barat (Sulbar), divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin (20/11/2023).

Satu terdakwa bernama Abdullah divonis 20 tahun penjara karena secara sah membunuh H Mayong.

Sementara terdakwa lainya bernama Sahur, Hadirman, Basir, Hasbi dan Hasangala divonis 18 tahun penjara.

Kemudian terdakwa bernama Kasmir, Ahmad Lamo, Jalaluddin, Samlang, Arding, dan Dahlan divonis 15 tahun penjara.

Sidang putusan yang berlangsung secara daring itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahid Pamungkas, Hakim Anggota Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, dan Achmad Ali.

Sidang berlangsung di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, sekitar pukul 12.00 Wita siang.

Kuasa Hukum 13 Terdakwa Akriadi Pue Dollah mengatakan, kliennya divonis dan terjerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Tadi pada pembacaan putusan klien kami (terdakwa) hakim membacakan putusan dengan pasal pembunuhan berencana 340 dengan hukuman 20 tahun penjara," ungkap Akriadi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon.

Menurut Akriadi, semua terdakwa semua dikenakan Pasal 340 hanya saja hukuman yang membedakan dalam sidang putusan tersebut.

Lanjut Akriadi, terkait upaya hukum yang dia belum bisa memastikan langkah apa yang diambil untuk kliennya itu.

Karena saat sidang berlangsung,dia belum sempat koordinasi dengan terdakwa karena sidang berlangsung secara daring.

"Untuk upaya hukum kami belum tahu, nanti kami akan koordinasi dulu dengan klien kami (terdakwa). Kalau klien kami menolak putusan tingkat pertama ya kita pasti ajukan banding," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan 13 terdakwa kasus pembunuhan Haji Mayong telah melakukan pembunuhan berencana.

JPU menyebutkan, dalam kasus tersebut ada unsur pidana di Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyampaikan para terdakwa bisa dijerat hukum seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Iya mereka didakwa pembunuhan berencana, ada pasal 340-nya," kata JPU Laode Hakim usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Senin (24/7/2023) malam.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved