Kasus Narkoba

Tak Berkutik, Residivis Narkoba Akui Konsumsi Sabu Saat Diamankan Polisi Polresta Mamuju

Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait pelaku yang sering melakukan kegiatan mencurigakan.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Polresta Mamuju
Satu pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Satreskoba Polresta Mamuju, di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, Kamis (26/4/2023) pukul 14.00 WITA. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju amankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Reskoba Polresta Mamuju IPTU Makmur saat ditemui Tribun-Sulbar.com mengatakan pelaku yang diamankan atas nama Nur Asbi.

"Tertangkap tangan saat mengkonsumsi sabu di rumahnya," ungkap IPTU Makmur di ruang kerjanya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (28/4/2023).

Kata dia, lebih tepat Nur Asbi diamankan di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, pada Kamis, 26 April 2023 sekira pukul 14.00 WITA.

Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait pelaku yang sering melakukan kegiatan mencurigakan.

"Dugaan warga tepat seperti apa yang kami dapat di lapangan," lanjutnya.

Pelaku tersebut sebelumnya pernah ditahan dengan jenis kasus yang sama pada tahun 2019 silam dan divonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

Dari hasil pengungkapan Satreskoba Polresta Mamuju, pelaku mengakui sendiri telah mengkonsumsi barang haram tersebut sebelum digelandang ke kantor polisi.

Selain mengkonsumsi narkoba, Nur Asbi juga sudah mengedarkan sabu sejak tahun 2015.

"Betul pemakai dan pengedar," jelas IPTU Makmur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, dua poket sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, tujuh poket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu kaca pirex dengan sabu.

"Dan Alat isap bong, serta telepon genggam atau handphone," sebutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku kembali terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved