Berita Pasangkayu

Baru Keluar dari Penjara Kasus Narkoba, Warga Pasangkayu Ditangkap Lagi Karena Edarkan Sabu-sabu

Pelaku sempat melarikan diri saat digrebek polisi, namun berhasil tertangkap oleh personil yang sigap dan berada di lokasi.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Residivis kasus narkoba di Pasangkayu ditangkap polisi karena kedapat jadi pengedara sabu-sabu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu, tangkap pria berisial B (35) karena jadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

B ditangkap di Dusun Biai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Jumat dini hari 03 Maret 2023.

Pelaku sempat melarikan diri saat digrebek polisi, namun berhasil tertangkap oleh personil yang sigap dan berada di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, B ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa bersangkutan sering melakukan transaksi penjualan dan pembelian sabu-sabu.

"Anggota langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan halaman rumah pelaku, ditemukan barang bukti satu saset kecil berisi kristal sabu-sabu," kata Adrian dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com.

Sabu-sabu tersebut dibungkus kapas dan dimasukkan ke pembungkus rokok, kemudian dimasukkan lagi ke plastik indomi.

Selain menyita barang bukti tersebut di atas, dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Pelaku sendiri merupakan resedivis kasus narkoba yang bebas Februari 2022.

Lanjut Adrian ” Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” Tegas Adrian. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved